LSM TIKAM Desak Dindikbud Banten Batalkan 68 Paket Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung yang Gunakan Metode E-katalog / E-Purchasing
Serang, InovasiNews.Com – Suarakan aspirasi dalam melaksanakan wujud peran masyarakat fungsi social control dan melaksanakan wujud kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM) mengeluarkan pikiran dalam Aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Senin (18/9).
Selaku korlap aksi Tb Rizki mengatakan bahwa aksi tersebut karena Dindikbud Banten menyalahi ketentuan dan peraturan dalam proses pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi dengan cara menggunakan E-katalog / E-Purchasing.
“Menurut Perka LKPP No 9 Tahun 2021 dan SK Ka. LKPP No 122 Tahun 2022, eKatalog Kontruksi menggunakan fitur Competitive Catalogue. Dan fitur ini belum terpasang di aplikasi SPSE. Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi menggunakan metode E-katalog / E-Purchasing,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada Tahun Anggaran 2023 ini. Menurut data di LPSE LKKP, di LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan LPSE Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten untuk pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi tidak di lakukan dengan metode E-katalog / E-Purchasing masih melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan paket Kontruksi dengan metode TENDER.
“Menurut kami bahwa proses pemilihan dengan metode E-katalog / E-Purchasing memudahkan untuk melakukan kecurangan dan tidak mencerminkan keadilan terhadap pelaku usaha khususnya di Provinsi Banten yang belum lama ini Pj Gubernur Banten mengharuskan menggunakan metode E-katalog / E-Purchasing. Kami menduga bahwa pembuatan Etalase Serta Syarat Lainya di buat Bersama oleh Dinas Pendidikan Bersama-sama degan pihak ketiga / PENGANTIN dari paket pekerjaan tersebut, “ ucapnya.
Adapun tuntutan aksi tersebut yaitu.
1. Meminta hentikan proses pemilihan dengan metode E-katalog / E – Purchasing yang menjadi kedok atau benteng KKN oleh Dinas-Dinas....!!! (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten).
2. Mendesak Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk melakukan pembatalan kontrak pada 68 paket tersebut yang menyalahi ketentuan yang berlaku.
3. Memberikan jawaban secara tertulis secara rinci dan transparan proses pemilihan 68 (enam puluh delapan) paket pembangunan dan rehabilitasi yang telah di laksanakan melelui metode E-katalog / E-Purchasing di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“Bila tuntutan kami tidak diindahkan maka PJ Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten untuk segera Mengundurkan diri dari Tanah Jawara,” tandasnya.
(*)