Diduga Ada Main Mata Dalam Pembangunan Kelas Baru SDN Umbul Kapuk
SERANG, InovasiNews.Com - Memasuki semester genap tahun ajaran baru, sekolah tengah gencar melaksanakan kegiatan pembangunan fisik demi memenuhi kenyamanan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pembangunan fisik ini berupa Pembangunan Kelas Baru (PKB) maupun revitalisasi atau rehab. Rabu (25/10/23).
Ironisnya, dalam proses pembangunan fisik sekolah kerap ditemukan berbagai dugaan pelanggaran. Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Umbul Kapuk, salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Fitra Riyadi selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BADAKK saat melakukan monitoring menegaskan, pihaknya masih menemukan beragam dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan sekolah. Seperti misalnya informasi yang tercantum dalam papan informasi pekerjaan, berbeda dengan kegiatan di lapangan.
"Dalam papan informasi pekerjaan disebutkan bahwa pekerjaan berupa Pembangunan Kelas Baru (PKB). Tapi faktanya, kami tidak melihat adanya pembangunan kelas baru. Kami hanya menemukan pekerjaan rehab kelas yang sudah kurang layak untuk dipakai dalam belajar mengajar," beber dia.
Pelaksana kegiatan tersebut diketahui adalah CV ILALANG. Dengan total nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 863.413000.00 (Delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota serang 2023. Dengan nomor kontrak 649/09/kkpmp/RKB SDN UMkP/2023 dan CV CITRA NUSA KONSULTANINDO sebagai konsultan dalam pembangunan ini.
Menurut Fitra, apabila hasil monitoringnya benar, maka pekerjaan PKB tersebut merupakan pembohongan publik karena tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
"Tertulis jelas dalam PIP pekerjaannya adalah Pembangunan Kelas Baru (PKB) tapi faktanya hanya rehab kelas lama. Yang jelas kalau hanya untuk pekerjaan rehab, nilai anggarannya terbilang sangat fantastis dan jadi tidak masuk akal," paparnya.
Belum lagi aset sekolah yang harus diserah terimakan seperti genteng atau yang lainya, ini sudah jelas harus dipertanggung jawabkan karna ini adalah salah satu aset negara khususnya asetnya pemerintah Kota Serang.
Para pekerja mengabaikan K3 yang sudah jelas diwajibkan dalam aturan dan perundang undangan karna itu sangatlah penting demi kesehatan dan keselamatan kerja.
Untuk diketahui khususnya para pejabat dinas terkait agar lebih mengawasi pembangunan yang dana nya bersumber dari pajak masyarakat kota serang,
“Terlebih masyarakat setempat agar ikut membantu dalam mengawasi pembangunan yang ada di lingkungannya khususnya warga yang ada di lingkungan kelurahan panggung jati kecamatan Taktakan,” tutupnya.
(*)