Ancam Aksi Ratusan Massa, ASEBAT Minta Wali Kota Serang Copot Kepala Dinas LH
SERANG, InovasiNews.Com – Berlanjutnya teguran yang disampaikan oleh Aliansi Serang Bersatu (ASEBAT), berbuntut aksi di lingkungan Dinas lingkungan Hidup. Rencananya, aksi juga akan dilanjutkan ke Pemkot Serang. Aksi digelar Jumat (10/11/23).
Secara tidak langsung, aksi unras ini merupakan tindakan akhir dari aliansi. Karena hingga saat ini tidak ada tanggapan dari dinas terkait akan adanya dugaan tentang penyalahgunaan material dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di beberapa titik yang ada di lingkungan Kota Serang.
Yang awalnya berencana turun aksi 3/11/23 kini diundur di tanggal 10/11/2023. Dengan massa aksi diperkirakan 300 sampai 500 orang.
Menurut Febriansyah selaku koordinator lapangan (korlap). Tuntutan tersebut meminta kepada Wali Kota Serang untuk mencopot Kepala Dinas lingkungan Hidup.
“Kami menilai Kadis LH lalai menginstruksikan bawahannya agar lebih teliti dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat Kota Serang,” kata dia, Rabu (8/11/23).
Tidak diperbolehkan tabung gas LPG 3kg untuk kepentingan proyek pembangunan RTH. Sebab tabung tersebut merupakan tabung subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat memasak.
“Bukan untuk kebutuhan proyek yang benilai miliaran rupiah,” tegas Febri.
Adanya penyalahgunaan tersebut jelas menyalahi aturan. Kinerja dari konsultan pengawas yang sudah dibayar untuk mengawasi pembangunan pun dipertanyakan.
“Apa memang sudah ada main mata antara pelaksana dengan dinas terkait?” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa kali pihaknya mencoba meminta komunikasi dengan pelaksana ataupun konsultan pengawas. Dengan maksud mengevaluasi serta mengingatkan jika penggunaan tabung tersebut melanggar aturan.
“Harapan kami selaku kontrol sosial meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti adanya penyalahgunaan penggunaan gas LPG yang dipakai dalam pembangunan proyek,” desak dia.
Pihaknya juga meminta kepada Wali Kota Serang untuk segera mencopot Kepala Dinas lingkungan Hidup.
(*)