Lemahnya Pengawasan Dinas dalam Proyek di Lingkungan Sumberan
Serang, InovasiNews.Com - Adanya pembangunan di berbagai wilayah sudah menjadi salah satu visi misi dari kepala daerah demi memajukan wilayahnya masing masing melalui dinas terkait. Salah satu nya peningkatan jalan lingkungan Sumberan Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Sebagai mana mustinya, pembangunan yang dananya bersumber dari pajak itu harus diawasi oleh konsultan dan mandor dari pelaksana kegiatan, Namun berbeda dengan pembangunan jalan lingkungan ini. Awalnya, mengira jika kegiatan ini sebuah kerja sama warga sekitar (Gotong Royong).
Jumat 24/11/2023 saat awak media bersama rekan dari lembaga swadaya masyarakat ( LSM -Red ) berkunjung dan mencoba mengkonfirmasi akan kegiatan tersebut, amat disayangkan setelah mereka cukup lama menunggu kedatangan pelaksana kegiatan ataupun konsultan yang sudah ditunjuk oleh dinas terkait untuk mengawasi akan adanya pembangunan jalan lingkungan ini.
CV. Tiga Lima Dua pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp.199.600.000 (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
CV. Prasasti Dwi Karya konsultan yang mengawasi dengan waktu pelaksanaan 45 hari kerja Dari 2 November 2023. Yang Berkontrak No. 620/189/SPK/PPK/PL - JLN/BM - DPUPR/ yang bersumber dari APBD Perubahan TA/2023.
Berdasarkan informasi dari pekerja yang mayoritas warga sekitar mengatakan, pak mandor atau pemborongnya saya engga tahu yang mana orangnya, tapi kalo papan informasi pekerjaannya ada di belakang,” ucap pekerja yang tak dibekali dengan Alat Pelindung diri ( APD ).
Pada titik lokasi yang ditunjukan terlihat akan adanya PIP bahwasanya benar jika kegiatan ini program dari pemerintah untuk masyarakat Kota Serang, akhirnya warga lingkungan Sumberan Kelurahan Warung Jaud merasakan manfaat dari pajak yang meraka bayarkan, walaupun meraka tak mengenal dan tak difasilitasi akan kesehatan dan keselamatan kerja.
Seharusnya dinas terkait wajib memberikan Sanksi dan teguran Keras kepada para pengusaha yang tidak mengikuti aturan dari Undang – Undang atau memang sudah ada main mata antara pelaksana, pengawas dan para pemangku jabatan.
Terlihat jelas di lokasi pekerjaan pun diduga asal jadi dengan menggunakan material yang tidak sesuai atau berbeda beda bahan antara warna satu dengan yang lainya, kajian ini berdasarkan pantauan di lokasi kegiatan tanpa ada yang dapat di konfirmasi sampai dengan berita ini terbit.
(*)