Merasa Dirugikan Sepihak, Oknum Polisi Gugat Leasing PT. ADIRA Finance
BOGOR, InovasiNews. Com - Perusahaan leasing PT. Adira Finance cabang Bogor Car 2- Tajur di gugat oknum polisi sebagai konsumennya melalui kuasa hukum YLPK PERARI yang merasa dirugikan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kembali pada konsumennya.
Idris Sardi yang keseharian berprofesi sebagai polisi aktif adalah warga kelurahan Semplak Kota Bogor meminta YLPK PERARI agar mendampinginya sebagai kuasa hukum untuk menggugat secara perdata atau/maupun pidana.
" Secara tidak masuk akal pak, tiba-tiba bunga pinjaman saya sebesar 12,5% diluar dari kesepakatan awal pinjaman uang dengan menggadaikan mobil Avanza Toyota 2007, saya merasa sangat dirugikan," jelas Idris kepada YLPK PERARI.
Ketua umum YLPK PERARI, Hefi Irawan kepada wartawan, Senin, 5 Februari 2024 menerangkan bahwa konsumen (Idris.red) telah di diskriminasi secara penuh oleh PT.Adira Finance dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melanggar keras Undang-Undang Dasar Hak Azasi Manusia dan surat gugatan tersebut tercantum dalam surat Pengadilan Negri bernomor, 34/pdt.G/2024/PN. Bogor
" BAHWA, Perbuatan TERGUGAT yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT yang telah sangat merugikan PENGGUGAT, bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 28G yang dengan tegas menyatakan :(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," Tegas Hefi.
Sedianya, pada kronologis awal ditanggal 24 Februari Tahun 2023, Idris Sardi telah menggadaikan surat/ dokumen mobil Toyota Avanza manual tahun 2007 Nopol F 1771 RM kepada leasing PT. ADIRA FINANCE dengan nominal pinjaman sebanyak Rp. 60.000,000, (Enam Puluh Juta Rupiah) selama 23 bulan dengan nominal pembayaran setiap bulannya Rp.3.705,000, ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah), dengan bunga nominal 10% perbulannya.
Lalu, setelah berjalan 5 (Bulan) Ia (Idris-red.) merasa ada hitungan pinjaman dengan bunga pinjaman tidak masuk akal dengan tenor pinjaman selama 23 ( Bulan), Pokok pinjaman Rp. 60.000,000, bayaran bulanan nya Rp. 3.705,000, selama 23 bulan di total jumlah uang pokok pinjaman berikut bunga pinjaman yaitu Rp. 85.215,000,.
Merasa bunga pinjamannya di PT. ADIRA FINANCE sebanyak Rp.25.215,000, bunga nya 12,5% terdapat perbedaan dari kesepakatan awal. Konsumen (Idris.red) merasa di rugikan oleh pihak PT. ADIRA FINANCE dan tidak mau membayar cicilan pinjaman lagi sampe bulan Oktober 2024 ini.
(Red*Arif)