Ketua Unit PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham: Pejabat Berkordinasi dengan PWI Merupakan Hal Wajar
SERANG, InovasiNews.Com – Keluhan wartawan terkait adanya pejabat yang hendak berkordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ketika dikonfirmasi mendapat tanggapan langsung dari Ketua Unit PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham.
Menurutnya tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dijadikan momok. Sebagai organisasi wartawan paling tua di Indonesia, kata dia, PWI memang kerap dijadikan acuan oleh para pejabat, terkait keberadaan dan legalitas wartawan.
Ia menjelaskan, sesuai SK Dewan Pers Nomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018, Dewan Pers menjelaskan dan mengakui ada tujuh organisasi pers yang sah. Adapun ke tujuh organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“PWI juga sudah mendapatkan ratifikasi dari organisasi wartawan internasional. Artinya, pendapat PWI memang layak dijadikan pijakan bagi seorang pejabat dalam menanggapi pemberitaan ataupun legalitas wartawan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan, memang tidak ada kewajiban bagi seorang wartawan untuk masuk ke organisasi yang menaungi wartawan.
Meski begitu, dia menyarankan seluruh wartawan di Indonesia untuk masuk organisasi pers. Sebab, lanjutnya, dengan bergabung pada salah satu organisasi, akan ada perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan profesinya, disamping sebagai wadah silaturahmi dan memperdalam ilmu jurnalistik.
“Sebenarnya, boleh diikuti dan boleh tidak. Karena tidak ada kewajiban bagi wartawan atau jurnalis untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan, seperti PWI, AJI dan lainnya. Pastinya lebih baik mengikuti salah satu organisasi wartawan, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan. Masuk salah satu organisasi kan pasti ada perlindungan, apabila ada sesuatu hal terjadi pada wartawan sebelum masuk ke Dewan Pers ataupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Untuk itu, dia kembali menegaskan, kordinasi antara PWI dengan pemerintah adalah sebuah kewajaran.
Dia menambahkan, pihaknya juga membuka lebar-lebar kepada semua pihak untuk melakukan kordinasi dengan PWI.
“Ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalistik, mendorong persaingan sehat, mencegah kecurangan antar rekan seprofesi, dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu organisasi wartawan lokal Banten meminta penjelasan terkait pernyataan salah seorang pejabat yang mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PWI, ketika hendak dikonfirmasi wartawan.
Menurut mereka, pernyataan pejabat tersebut dinilai telah mencederai hati para jurnalis, karena diduga kuat oknum pejabat itu berlindung dibalik salah satu organisasi kewartawanan. (*/red)