Pemprov Banten Terus Menggiatkan Sertifikasi Tanah
SERANG, InovasiNews.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus menggiatkan sertifikasi tanah. Karena sertifikat memastikan hak atas tanah. Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar saat Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Implementasi Sertifikat Elektronik pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Cilegon, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa, 26 Maret 2024.
“Tanah penting sekali dan mendasar. Provinsi Banten terus menggiatkan sertipikasi tanah. Sertifikat memastikan hak atas tanah,” kata Al Muktabar.
Menurutnya, Pemprov Banten juga menggiatkan penatakelolaan aset kepemilikan daerah. Tujuannya, kata dia untuk dimiliki secara penuh oleh Pemprov Banten.
“Untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, pihaknya bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten mendorong tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kurang produktif.
Dia juga meminta HGU-HGU yang sudah lama yang kurang produktif untuk dikembalikan ke Negara.
Melalui konsep bank tanah, kata Al Muktabar, tanah-tanah HGU bisa didistribusikan ke masyarakat.
“Akses kepemilikan lahan semakin terbatas. Aspek kepastian hukum penting sekali. Pemprov Banten juga mengupayakan sertifikat tanah ulayat. Pensertifikatan tanah ulayat memastikan hukum tanah ulayat,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya mengatakan, Kementerian ATR/BPN aktif melakukan sertifikasi tempat ibadah untuk menjamin kebebasan beribadah umat beragama.
Menurutnya, Sertifikat Tanah Wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak pengelolaan.
“Saya sungguh apresiasi acara ini. Kita saksikan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Elektronik,” ucapnya.
“Selamat Kota Cilegon yang berhasil sebagai Kota Lengkap dan Kota Sertifikat Elektronik,” tambah AHY.
AHY mengatakan, Sertifikat Elektronik turut mendorong digitalisasi, serta membatasi ruang gerak mafia tanah.
“Satu sudah lengkap dari delapan Kabupaten/Kota. Kita kejar tujuh lainnya,” ajak AHY.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia, M. Nuh mengatakan, pertumbuhan Wakaf Tanah di Indonesia sekitar sembilan persen per tahun. Saat ini, kata dia, tren wakaf bergeser ke wakaf uang yang lebih fleksibel.
“Sekitar 60 persen sudah bersertifikat. Sebanyak 40 persen masih dalam proses,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto dalam laporannya mengatakan, Deklarasi Kota Cilegon sebagai penyemangat Kabupaten/Kota lainnya.
“Di Provinsi Banten ada lima juta bidang tanah. Sebanyak tiga juta bidang atau 70 persen sudah bersertifikat,” ujarnya. (*/red)