Diduga APH Tutup Mata Soal Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo
SIDOARJO, InovasiNews.Com – Perjudian Sabung Ayam di Pasar Pulungan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), masih tetap membandel meskipun sudah ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah seorang warga setempat, Gianto (56) kepada awak media ini, Kamis, 18 April 2024 mengatakan, aktivitas sabung ayam maupun dadu di Pulungan sudah mulai kembali beraktivitas seperti biasanya.
Menurut Gianto, tidak hanya di Pulungan saja, di Trosobo, Klurak maupun di Kodim 516.
“Saya juga dengar, para bandar kalangan dan dadu sudah memberikan upeti. Jadi mereka aman-aman aja,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Harian LSM FAAM, Zainuddin, S.Pd.I saat dimintai pendapat oleh awak media tentang perjudian Sabung Ayam mengatakan, kalau Sabung Ayam itu dilarang Agama maupun pemerintah.
“Pasal ancaman Pidananya pun ada, yakni 303 tentang KUHP perjudian. Kami berharap, pihak Kepolisian, baik Polsek, Koramil, Polresta Sidoarjo dan Kodim, segera menertibkan kalangan Sabung Ayam yang berbau judi itu,” tutupnya.
Terpisah, pihak Kepolisian Polsek Sedati saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatApp, Minggu, 21 April 2024, Kanit Reskrim Polsek Sedati, Zainal tidak menjawab ter kait aktivitas perjudian sabung ayam di Pasar Pulungan, Kecamatan Sedati. (*/red)