Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Marak di Sukadiri Tangerang, Terkesan Kebal Hukum
TANGERANG, InovasiNews.Com – Sungguh ironis, Toko Obat Keras berkedok Toko Kosmetik marak di jalan raya tanggul, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, dan terkesan kebal hukum.
Maraknya toko obat keras harus menjadi perhatian instasi terkait, mulai dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan serta Aparat Penegak Hukum. Pasalnya, sudah bertahun-tahun oknum pengusaha toko obat keras berkedok toko kosmetik eksis di Kota Tangerang.
Hasil pantauan awak media, Selasa, 16 April 2024, para oknum pengusaha tersebut berhasil mengelabui pihak berwenang bertahun-tahun lamanya dengan modus toko kosmetik yang tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kota Tangerang, di antaranya Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Tangerang, Kota Tanggerang.
“Saya cuma menjaga toko bang,” ujar penjaga toko.
Saat ditanya kembali, Toko ini punya Dani, pengusaha toko obat keras menjual obat keras jenis excimer dan tramadol tanpa menggunakan resep dokter di Kota Tangerang.
Salah satu warga Kota Tangerang yang enggan disebut namanya menyampaikan, warga merasa risih dengan adanya toko-toko yang menjual obat keras di wilayah Kota Tangerang.
“Ironis dan risih pak, efek dari konsumsi obat keras itu bahaya, mulai dari kesehatan dan efek tindakan-tindakan yang kurang baik, karena pengaruh obat tersebut. Misalnya tindakan kriminal, keributan. Apalagi saya perhatikan pembelinya banyak para remaja,” katanya.
“Gimana nasib remaja Kota Tangerang kalau selalu mengkonsumsi obat keras. Apalagi obat keras didapat dengan mudah karena dijual bebas di toko obat keras dengan kedok toko kosmetik. Harapan saya, pemerintah serta pihak berwajib bisa segera bertindak sehingga Kota Tangerang bebas dari peredaran obat keras,” harapnya.
Untuk diketahui, obat excimer adalah obat anti psikotik jenis fentiazin yang berfungsi untuk mengatasi gangguan psikosi dengan halusinasi, agitasi, hiperaktif, depresi dan delusi.
Selain itu obat excimer berfungsi untuk mengatasi rasa mual, muntah, kecemasan menyeluruh, panik, dan stress.
Obat excimer bekerja dengan menghambat reseptor dopamin di otak sehingga keluhan menjadi berkurang.
Sementara, Obat Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.
Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin.
Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.
Tramadol bekerja dengan cara serupa untuk mengurangi jumlah rasa sakit yang menurut otak sedang terjadi. Namun sekali lagi perlu diingat, jenis obat ini tidak cocok untuk semua orang dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Ada sejumlah efek samping yang bisa muncul setelah seseorang mengonsumsi obat ini. Secara umum, tramadol dapat menyebabkan ngantuk.
Selain itu, tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti pusing, sakit kepala, mual dan muntah, sembelit, kekurangan energi, berkeringat, mulut kering.
Efek ini bisa terjadi dalam beberapa hari hingga beberapa minggu. Namun, jika kondisi semakin parah atau tidak hilang, kamu bisa menemui dokter untuk meminta menghentikan atau memintanya mengganti obat ini dengan jenis lain yang efeknya sama. (Vino)