Publik Dukung Revisi UU Polri Terkait Batas Usia Pensiun Polri
JAKARTA, InovasiNews.Com – Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri terus mengalami trend membaik. Saat ini mencapai angka 87,8 persen.
“Tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang terekam dalam survei Litbang Kompas tersebut membuktikan kerja keras jajaran seluruh Polri dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 04 Juni 2024.
Kemudian, kata Dedi Siregar, Populi Center merilis hasil survei tentang pelayanan dan penegakan hukum oleh Kepolisian RI (Polri). Hasilnya, kata dia, mayoritas responden menilai pelayanan dan penegakan hukum Polri telah berjalan dengan baik.
Survei tersebut digelar secara nasional pada periode 4-12 Mei 2023 lalu. Sampel responden tersebar secara proporsional di 38 Provinsi di Indonesia.
“Hal itu membuktikan rakyat merasa sangat membutuhkan kehadiran Polri dalam mengahadapi sosial di tengah masyarakat. Itu tercermin dari banyaknya pernyataan di media sosial bahwa rakyat sangat cinta terhadap Polri,” kata Dedi Siregar.
Dedi Siregar menyampaikan, informasi yang beredar di media massa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merencanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan yang dibahas dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota
“DPR RI berencana memperpanjang batas usia pensiun aparat dan perwira Kepolisian. Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri, yang akan dibahas DPR salah satunya batas usia diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, menjadi 60 tahun bagi anggota Polri, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Hal ini mendapat respon positif dari masyarakat, dan dinilai sangat wajar dan patut didukung,” tuturnya.
Menyikapi informasi yang berkembang saat ini, kata Dedi Siregar, pihaknya sangat mendukung apabila DPR mau merevisi batas usia pensiun atas batas usia Dinas Polri, dari 58 tahun menjadi 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.
“Kami melihat, usia 60 sampai dengan 65 tahun merupakan batas usia yang pantas untuk pensiun dari kedinasan di Polri,” pungkas Dedi Siregar.
Untuk itu, kata Dedi Siregar, pihaknya meminta agar DPR segera membahas revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait perpanjangan batas usia pensiun anggota.
“Kami juga melihat, DPR RI tampaknya serius dalam menguji materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Maka atas dasar itulah, kami memberi dukungan atas perubahan batas pensiun Polri, 60 sampai dengan 65 tahun,” tutupnya. (*/red)