Disinyalir PKBM Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong Terindikasi Sarat KKN
BENGKULU, InovasiNews.Com - Mungkin bagi sebagian orang sudah tau apa itu PKBM, namun sebagian juga masih banyak yang tidak mengetahui apa itu PKBM. Pusat Kegiatan Belajar Mengajar atau lebih sering di singkat menjadi PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang di arahkan pada pemberdayaan potensi dalam berbagai bidang seperti, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Tujuan PKBM, memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan secara ekonomi, oleh karena itu pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan menggelontorkan dana bantuan bagi para siswa yang menempuh pendidikan PKBM.
Bantuan yang di berikan yakni berupa Biaya Operasional Pembelajaran yang nominalnya di tentukan tergantung dari paket pendidikan yang di tempuh oleh para siswa di PKBM, dan besaran nilai dari paket yang terdiri dari paket A setara Sekolah Dasar (SD) sebesar 1.300.000, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 1.500.000, dan paket C setara Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK).
Mirisnya, apa yang terjadi di lapangan sangat jauh dari apa yang di harapkan oleh pemerintah, Hal tersebut juga di katakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Besar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR), Bahrudin selaku ketua PBSR Bengkulu mengatakan bahwa di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Kapahiang dan Kabupaten Rejang Lebong masih banyak PKBM yang sama sekali tidak mengikuti prosedur yang di tentukan oleh peraturan kementerian pendidikan, yang di antaranya sebagai berikut, PKBM wajib memiliki bangunan yang di khususkan untuk PKBM tidak menumpang. Memiliki tenaga pendidik yang sesuai dengan yang telah di laporkan atau terdaftar di Dapodik.
“Dalam hal ini saya selaku control social sangat menyayangkan, karena masih banyak PKBM yang tidak mengikuti prosedur, bahkan yang kami lihat di lapangan masih banyak PKBM yang melakukan kegiatan fiktif hanya demi keuntungan semata melihat dari besaran BOP yang diterima oleh PKBM yang seharusnya dana tersebut dapat di manfaatkan oleh para siswa,” ujarnya. Kamis, (25/7/2024).
Lanjut Bahrudin, “selain itu, banyak juga PKBM yang diduga menggelembungkan jumlah siswa, yang artinya jumlah yang dilaporkan kepada dapodik tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan, dan yang kami lihat juga jumlah yang di gelembungkan tidak sedikit dan ini kami nilai sangat merugikan bagi keuangan Negara yang seharusnya dapat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mengenyang pendidikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya akan berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PKBM yang diduga banyak menyalahgunakan anggaran yang di berikan oleh pemerintah.
“data – data sudah kami siapkan, selanjutnya kami tinggal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar segera melakukan pemanggilan kepada PKBM yang kami duga sarat akan dugaan penyelewengan dana BOP,” tandasnya.
Diantarannya Hasil dari investigasi dilapangan ;
PKBM Cakrawala
PKBM Widia Kencana
PKBM EXCELLENCIA
Kabupaten Kepahiang
Dan untuk kabupaten Rejang Lebong
Yaitu ;
PKBM Pelita Abadi
PKBM Wijaya Kusuma
PKBM Ratu Rafa,” Imbuhnya.
(dy/red)