Ketua FK PKBM Lampung Timur Minta LSM dan Wartawan Laporkan PKBM Yang Bermasalah
Lampung Timur, InovasiNews - Lebaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat lebih kerap di sebut ( PKBM ) Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal ini memberikan peluang bagi Masyarakat yang tidak dapat melajutkan Sekolah Formal,melalui Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara SD/MI,SMP/Mts,dan SMA/MA yang mencakupi Program Paket A-B dan C.
Dimulai pada Tahun 2019 Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengelontorkan Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP ) yang diterima Satuan Pendidikan Lembaga PKBM.
Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik ( BOP ) Kesetaraan harus memenuhi persaratan diantara nya, Tercatat dalam Data Dapodik,berusia 7 ( Tujuh ) Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun.
Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya,untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya dan utuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya.
Semua Lembaga Penyelenggara pendidikan Kesetaraan dapat menyelenggaraakan ( PKBM ) berdasarkan Izin Pendirian Lembaa PKBM asal memenuhi persaratatan yang benar, dan melaksanakan kegiatan Pembelajaran.
Disisi Lain Zaenudin Ketua DPW PBSR Provinsi Lampung mengungkapkan, berdasarkan hasil Ivestigasi di beberapa PKBM banyak terjadi dugaan Penyalahgunaan Dana ( BOP ) diwilayah Lampung Timur serta ada nya Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga ( PKBM )
"Pasalnya hasil investigasi dilapangan dengan mengacu alamat yang dituju diduga tidak di temukanya tanda plang, atau penanda bahwa lokasi tersebut di jadikan tempat pembelajaran PKBM tersebut," ungkap Zainudin Sabtu 29 / 06 / 2024.
Ironisnya lagi, selain tida adanya papan penunjuk lokasi, ada juga yang masih menggunakan atau menumpang di sarana pendidikan lain yang menurut aturan dapodik jelas tidak diperbolehkan.
Hal itu juga di katakan Yuni selaku pengurus gedung TPQ saat dikonfirmasi ia mengatakan ini bukan sekolah PKBM tapi ini adalah gedung TPQ adapun nama PKBM Sembada yang terpampang di dalam gedung kami itu sudah lama dan hanya numpang nama saja.
"Sebenarnya ini bukan milik PKBM, ini milik TPQ, cuma memang sudah sejak lama plang PKBM itu di pasang disana cuma numpang pasang saja tidak lebih," tegas Yuni.
Dan dari keterangan beberapa warga sekitar menjelaskan bahwa banyak yang tidak tau apa itu PKBM , tidak hanya di situ setelah di konfirmasi terkait keberadaan PKBM Rinto Harahap Selaku ketua PKBM Sembada melalui kontak watsa app, dirinya sedang ada kesibukan dan belum sempat memberikan keterangan yang di ajukan.
Dan setelah dapat ditemui Rinto memberikan keterangan bahwa terkait adanya dugaan kecurangan atau temuan ketidak sesuaiyan di lampung Timur itu bukan lagi tanggung jawab dirinya, untuk diketahui Rinto saat ini menjabat sebagai ketua Forum PKBM Lampung Timur.
"Saya rasa PKBM Lampung Timur sudah sesuai semua, adapun temuan ayang di temukan oleh LSM atau Wartawan yah itu bukan urusan saya," jawab rinto dengan nada ketus saat di mintai keterangan.
Selain itu rinto juga mengatakan terkait dugaan adanya persentase untuk oknum yang mengatas namakan dinas pendidikan kabupaten Lampung timur berkisar 15, 7, sampai 5 persen yang diduga setiap PKBM pada saat pencairan harus melakukan setoran.
"saya tidak merasa pak, tapi kalau yang lain mungkin juga karena untuk anggaran yang mereka dapatkan besar besar kalau untuk PKBM Sembada punya saya kan kecil dapatnya," terangnya.
Oleh karena itu Zaenudin selaku Ketua LSM PBSR akan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar membentuk Tim Pemeriksaan kepada 13 Lembaga PKBM yang ada di wilayah Lampung Timur dikarenakan menurut Zainudin PKBM tersebut terindikasi ada nya Dugaan Penyalahgunaan Dana ( BOP ) tahun 2019 sampai 2023,Mengacu Kepada Penerima Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022-2023 :
1. PKBM CORDOFA Tahun 2022 Rp.168.700.000,- Tahun 2023 Rp. 91.800.000,-
2. PKBM WACANA Tahun 2022 Rp.188.700.000,- Tahun 2023 Rp. 133.200.000,-
3. PKBM TRI SUKSES Tahun 2022 Rp.96.000.000,- Tahun 2023 Rp. 82.800.000,-
4. PKBM ZULFA Tahun 2022 Rp.55.800.000,- Tahun 2023 Rp. 75.600.000,-
5. PKBM BHINEKA Tahun 2022 Rp. 255.600.000,-Tahun 2023 Rp. 154.800.000,-
6. PKBM ARISTOKRAT Tahun 2022 Rp.194.100.000,- Tahun 2023 Rp. 95.400.000,-
7. PKBM BHINEKA JAYA Tahun 2022 Rp.204.900.000,- Tahun 2023 Rp. 154.800.000,-
8. PKBM DARUL QURAN Tahun 2022 Rp. 55.800.000,- Tahun 2023 Rp. 178.200.000,-
9. PKBM DARMA WIDYA Tahun 2022 Rp.71.400.000,- Tahun 2023 Rp.50.400.000,-
10. PKBM LENTERA JAYA Tahun 2022 Rp. 39.600.000,- Tahun 2023 Rp.72.000.000,-
11. PKBM SEMBADA Tahun 2022Rp.25.200.000,- Tahun 2023 Rp.19.800.000,-
12. PKBM KUSUMA BANGSA Tahun 2022 Rp.18.000.000,- Tahun 2023 Rp.86.400.000,-
13. SKB LAMPUNG TIMUR Tahun 2022 Rp. 47.100.000,- Tahun 2023 Rp.75.500.000,-.
"Berdasarkan Permintaan Ketua Forum PKBM Lampung timur Rinto Harahap dengan bersikap Tendensius meminta kepada PBSR agar melaporkan Lembaga PKBM yang melakukan Kesalahan karana bukan Urusan Ketua Forum," tutup nya. (Red)