Pengerusakan Hutan dan Penambang Ilegal Akan Segera Dilaporkan Ke Polda Bengkulu
Bengkulu Utara, InovasiNews.Com - Pengerusakan hutan kawasan TNKS wilayah hukum Bengkulu Utara akan segera dilaporkan ke Polda Bengkulu. Penebangan dan pengerusakan hutan tersebut dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, Daus nama sapaan, Kamis (12 September 2024).
Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) mewakili masyarakat Bengkulu Utara yang ada di wilayah tersebut berinisial L merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, terutama air Nokan dan air Nikai.
“Kami sudah buat laporan resmi untuk diserahkan kepada pihak Polda Bengkulu. Agar para pelaku penebangan hutan maupun menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos Daus, Ateng, Nolis, Parlek mereka semua, yang kami dapat datanya,” Ucapnya.
Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, kami lanjut L, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.
Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak Polda Bengkulu laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya.
(Red/tim)