Pilkada 2024: Jika Kotak Kosong Menang, Daerah Akan Dipimpin Pj
Ilustrasi Kotak Kosong. |
SURABAYA, InovasiNews.Com – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya di wilayah Jawa Timur (Jatim) berpotensi melawan kotak kosong, salah satunya di Kota Surabaya.
Pasangan Calon (Paslon) Eri Cahyadi dan Armuji yang didukung 18 Partai Politik (Parpol) ini menjadi satu Paslon yang berpotensi melawan kotak kosong di Pilwali Surabaya.
Jika pada Pilkada 27 November 2024 Paslon tunggal kalah dari kotak kosong, maka kepemimpinan Walikota akan diisi oleh Penjabat (Pj). Nantinya Pj akan menjabat selama lima tahun sampai Pilkada selanjutnya.
Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, terkait mekanisme pemilihan Paslon tunggal, nantinya ada dua gambar Paslon yang akan dipilih pemilih.
“Khusus calon tunggal, Paslon tunggal, pada surat suara gambarnya ada dua kotak. Satu kotak bergambar paslonnya, satu kotak bergambar paslon kosong, tidak ada gambar,” kata Umam kepada wartawan, Minggu, 01 September 2024.
“Merujuk 2020, pengundian itu kanan atau kiri. Tapi belum tahu Juknisnya, bagaimana cara penentuan, apakah semua Paslon tunggal ini ditaruh sebelah kiri atau kanan, kami belum tahu,” imbuhnya.
Umam menjelaskan, terkait penghitungan suara Paslon tunggal yang akan menduduki kursi Walikota dan Wakil Walikota harus meraih suara lebih dari 50 persen.
Ketika perolehan suara dimenangkan kotak kosong, maka akan ditunjuk Pj sebagai Pemimpin Daerah. Bahkan lama jabatannya sampai digelarnya kembali Pilkada atau lima tahun ke depan.
“Kalau misalnya kurang dari 50 persen, maka nanti dinyatakan selama lima tahun ke depan itu dipimpin oleh Penjabat (Pj), Pelaksanaan Pilkada akan dilakukan pada periode selanjutnya,” pungkasnya. (*/red)