Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, 11 Polisi Termasuk Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. |
JAKARTA, InovasiNews.Com – Penyidik Direktorat Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 Polisi terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), oleh sekelompok preman. Propam menggali kelalaian Polisi sehingga pelaku bebas masuk membubarkan diskusi.
“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Ade Ary menjelaskan, sebanyak 11 anggota tersebut terdiri dari personel Polsek Mampang Prapatan termasuk Kapolsek Edy Purwanto, personel Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.
Tak hanya dari anggota Polri, dua masyarakat sipil pun diperiksa Propam.
“Yaitu petugas Sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang,” tuturnya.
Ade Ary menyebut, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.
“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” kata dia.
Motif dilakukannya pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional pun masih terus didalami.
“Ini masih didalami terus (terkait motif), kemudian terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Ade Ary.
“Hal-hal seperti ini (pembubaran paksa) sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak, ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas,” lanjutnya. (*/red)