Pemdes Belumai Satu Pengadaan Lampu Jalan, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” Pa Dan Pihak Ketiga
Rejang Lebong, InovasiNews.Com – Meski belum lama ini menyebar informasi tentang tindakan tegas yang di lakukan salah satu Pihak Kejaksaan negeri di Salah satu Kabupaten Dalam provinsi Bengkulu terhadap Oknum Kepala Desa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Program Dana Desa, Namun tidak membuat surut bagi Kepala Desa yang berada di Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu, Sabtu (30/11/2024).
Berdasarkan informasi yang menyebar keberanian Kepala Desa di Kabupaten Rejang Lebong karena terdapat Pihak Ketiga atau penyedia yang membawa nama oknum APH sehingga, dengan Keyakinan yang tinggi bahwasannya Kepala Desa di Rejang Lebong takkan tersentuh hukum.
Seperti salah satu contoh Program Dana Desa Tahun 2023 di Desa Belumai Satu Kecamatan Padang ulak tanding PUT Kabupaten Rejang Lebong, Kegiatan pengadaan barang lampu penerangan Jalan menggunakan anggaran Sebesar Rp.100.000 000 lebih sebanyak 8 unit yang berlokasi di Desa Belumai satu, Kecamatan PUT, diduga lampu penerangan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi RAB, dan ada dugaan sengaja di Mark up kan oleh pemerintah desa demi mendapatkan fee dari pihak ketiga.
Uniknya berdasarkan Informasi terhimpun bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan lampu penerangan jalan tersebut di Lakukan Oleh Pihak Ketiga(Kontraktor) maka TPKAD hanya sebagai simbol/ topeng belaka.
Karena di nilai adanya mark Up harga dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Berdasarkan analisa, serta kegiatan survei pada Spek fisik maupun survei harga baik pada beberapa Pengusaha Lampu jalan, survei secara E Catalog serta survei harga Pabrik, maka dapat kami simpulkan adanya kesengajaan mark up harga satuan pada kegiatan Lampu Jalan di desa Belumai Satu ( PUT ) Kabupaten Rejang Lebong, harga satuan terlalu tinggi.
Yono selaku kepala desa Belumai Satu Dikonfirmasi wartawan media ini, melalui aplikasi WhatsApp tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
(Red/Ndr)