Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto
SIDOARJO, InovasiNews.Com – Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan rokok ilegal yang kasusnya ditindak selama Juni hingga September 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, dengan menggunakan metode pembakaran untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,25 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 4,43 miliar.
Pembakaran dilakukan dengan protokol ketat dan ramah lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” kata Rudy dalam keterangannya, Jumat, 13 Desember 2025.
Menurut Rudy, tokok ilegal yang dimusnahkan itu umumnya ditemukan dengan berbagai modus pelanggaran, seperti menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Selain itu, beberapa barang ditemukan tanpa pita cukai sama sekali,” ujarnya.
Rudy menambahkan, pemusnahan itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal, serta mendukung pembangunan negara melalui penerimaan cukai yang sah.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal guna menciptakan perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Ke depan, kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa barang ilegal tidak lagi mengganggu pasar dan merugikan negara,” pungkasnya. (*/red)