Cecep Azhar Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Desi Ferawati sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Periode 2024-2029
SERANG, InovasiNews.Com – Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar meyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Desi Ferawati sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Periode 2024-2029.
“Semoga beliau menjadi Ketua yang amanah, penuh tanggungjawab dan membawa Karang Taruna Kabupaten Serang yang mandiri dan bahagia,” ujar pria yang juga Ketua Tim Advokasi DPD PAN Kabupaten Serang ini kepada awak media, Sabtu, 28 Desember 2024.
“Saya menyakini kepemimpinan Saudari Desi Ferawati sebagai Ketumnya akan membawa Karang Taruna Kabupaten Serang sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang unggul dan profesional serta lebih baik dari yang sebelumnya. Amiin,” ujar Cecep Azhar.
Menurut Cecep Azhar legal standing kegiatan itu merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI No. 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna Pasal 20 ayat 1 - ayat 6, Pasal 21.
Anggaran Dasar Karang Taruna Berdasarkan hasil TKN VIII Tahun 2020 di Bogor - Jawa Barat tanggal 20-22 Juli 2020, Pasal 14 tentang Kepengurusan ayat 1 - Ayat 5 dan Pasal 15 Masa Bhakti, Pengukuhan dan Pelantikan ayat 1 - Ayat 5, Pasal 18 Kriteria Pengurus ayat 1 huruf a- j dan ayat 2
Cecep Azhar juga mengatakan, Temu Karya telah diatur dalam BAB IX bentuk-bentuk Forum pertemuan Pasal 25 ayat 1 huruf b Temu Karya dan Pasal 2 Anggaran Dasar Karang Taruna berdasarkan hasil TKN VIII Tahun 2020 di Bogor-Jawa Barat tanggal 20-22 Juli 2020.
“Terkait dipilihnya Ketua Umum atau kepengurusan Karang Taruna dilakukan melalui musyawarah secara mufakat dalam forum pengambilan keputusan di masing-masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sesuai Pasal 20 ayat 1 - ayat 6 Peraturan Menteri Sosial RI No. 25 tahun 2019,” tegas Cecep.
“Lalu terkait Korum dan Pengambil Keputusan, yakni dalam Pasal 26 ayat 1 - ayat 4 sudah diatur, jika itu sudah memenuhi maka sah untuk diselenggarakan Pemilihan Ketum atau Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang atas dasar musyawarah mufakat oleh peserta (pengurus) yang ada di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Serang,” sambungnya.
Sementara, lanjut Cecep, pengukuhan dan pelantikan setelah terpilih Ketua Umum atau Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang berdasarkan hasil musyawarah mufakat peserta atau pengurus tingkat Kecamatan se-Kabupaten Serang yang telah memenuhi Korum, maka pengukuhan dilakukan oleh Bupati Serang.
“Lalu pelantikan pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang dilakukan oleh pembina umum masing-masing atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf c dan ayat 3 Anggaran Dasar Karang Taruna berdasarkan hasil TKN VIII Tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 20-22 Juli 2020,” jelas Cecep.
Terkait persyaratan Calon Ketua Umum Karang Taruna atau Pengurus, kata Cecep, telah diatur dalam Pasal 20 ayat 1 - ayat 6, salah satunya adalah harus berdomisli tetap di wilayahnya, yaitu wilayah Kabupaten Serang.
Diketahui, Desi Ferawati resmi terpilih jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Periode 2024-2029 dalam kegiatan Temu Karya Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Green Cilegon, Sabtu, 28 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 22 Ketua dan Pengurus Kecamatan se-Kabupaten Serang dan para Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
Dalam kegiatan itu, Desi Ferawati yang juga anggota DPRD Kabupaten Serang itu didukung dan dipilih oleh 22 Ketua dan Pengurus Kecamatan Karang Taruna se-Kabupaten Serang. (Agus Subrata)