Dugaan Korupsi Dana Retribusi Parkir Di Dishub Kota Serang
Serang, InovasiNews.Com - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pasak Bumi Banten (LSM ) aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota serang, yang diduga telah dikorupsi, Kamis (5/12/2024).
Pasalnya, Pengelolaan parkir di Kota Serang dikuasai, Namun dalam pelaksanaannya pengelolaan parkir tersebut diduga melanggar Peraturan Kota Serang Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Wilayah Kota Serang.
Sementara itu, melakukan kontrak perjanjian kerjasama untuk Pengelolaan parkir di terminal Banten kelurahan Kasunyatan Desa Sukadiri jalan, perjanjian tersebut berlaku sampai dengan tahun 2023, dengan nomor : 551/240-DISHUB/2022.
Menurut Eki selaku Aktivis Pasak Bumi Banten pengelolaan parkir di Kota Serang seharusnya saat ini kembali dikelola oleh Dinas Perhubungan, Namun ironisnya, Dinas Perhubungan justru seakan bersekongkol dan berbuat curang dengan pengelola untuk pengelolaan parkir terminal Banten tersebut.
Sehingga uang retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga telah digelapkan oleh pengelola sebesar 14.000.000(empat belas juta rupiah) hingga saat ini uang tersebut hanya di bayar kan 4.000.000(empat juta rupiah) lantas kemana uang yang 10.000.000(sepuluh juta rupiah) nya?
“Sampai saat masuk uang retribusi parkir ke kas daerah. Sehingga target PAD dari retribusi parkir jauh dari yang diharapkan. Kalau ga salah realisasinya sampai bulan November 2024 masih di angka 31% masih jauh dengan apa yang diharapkan. Padahal potensi parkir di terminal Banten cukup besar,” Ujarnya.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan harus bertanggung jawab atas dugaan hilangnya uang retribusi parkir di terminal Banten karna sebenarnya sudah tidak berhak mengelola parkir di terminal Banten karna kontrak kerjasamanya sudah berakhir,” Tegasnya.
(LSM) PASAKK Bumi Banten mendesak aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Serang dapat segera bertindak untuk menyelamatkan kebocoran PAD, dari sektor pendapatan retribusi parkir di Kota Serang.
(*/red)