LSM PKPB Somasi Staf Desa Kolelet Wetan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Tim Pelaksana Diduga Berdalih
SERANG, InovasiNews.Com – Lembaga Syadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB) melayangkan surat somasi Pemerintah Desa (Pemdes) Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Staf Desa setempat.
Ketua LSM PKPB, Sajam mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat somasi Pemdes Kolelet Wetan terkait dugaan pungli dalam program PTSL.
“Dalam surat somasi itu, kami memperingatkan Staf Desa Kolelet Wetan berisial A agar segera mengembalikan uang pemohon. Apabila dalam jangka waktu dua hari senjak di terimanaya surat somasi, yakni Senin, 09 Desember 2024, tidak memperoleh respon positif, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga setempat mengaku keberatan dengan pemungutan biaya sebesar Rp. 5 juta untuk pengajuan sertipikat tanah atas nama orang tuanya yang sudah dihibahkan kepadanya.
“Pihak Desa meminta biaya sebesar Rp 5 juta termasuk uang pendaftaran Rp 1,2 juta dan biaya materai Rp 700 ribu untuk tiga bidang tanah. Apabila sertifikat sudah selesai akan dikenakan lagi biaya sebesar Rp 400 ribu,” ujarnya.
Terpisah, pihak Pemerintah Kecamatan Rangkasbitung melalui Kasi Pemerintahan, Ida saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp menyampaikan, kegiatan program PTSL di Desa Kolelet tersebut baru tahap penjaringan untuk usulan yang akan disampaikan ke BPN.
“Ya itu baru tahap penjaringan untuk usulan ke BPN, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Terkait dugaan pungli, kata Ida, itu hanya estimasi angka yang muncul saat warga berkordinasi dengan pihak desa, terkait pembuatan PTSL jika tidak memiliki persyaratan apapun dalam hal ini warkah.
“Kami sudah arahkan, oleh pihak desa juga, untuk ke instansi atau lembaga, kalau ingin membuat warkah,” kata Ida.
Reporter: Agus Subrata