Mendagri Tito Sebut Ada Sekda yang Tawarkan Diri Dukung Cakada di Pilkada
JAKARTA, InovasiNews.Com – Masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di tingkat Sekretaris Daerah (Sekda), yang menawarkan diri untuk mendukung Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat dengan Komite I DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Tito, situasi ini merupakan hal yang umum terjadi. Banyak ASN yang berusaha untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan jabatan mereka, meskipun terdapat Bupati atau Walikota baru yang terpilih hasil Pilkada.
“Soal pemimpin ini memang dilematis. Ini kita perlu cari jalan sama-sama. Karena ASN, Sekda ke bawah, cenderung akan diajak dan diminta untuk mendukung pasangan calon, baik yang incumbent maupun yang lawannya,” ujar Tito.
“Tapi saya mau menanggapinya begini Pak, tidak hanya diminta Pak, kadang-kadang ada yang menyodorkan diri Pak, kepada yang kira-kira menurut dia yang disurvei, ’Ah mungkin menang,’ Ada yang mulai cari jalur ke sana Pak, untuk supaya ada jasanya. Setelah itu, bisa tetap atau naik pangkat gitu kan,” tuturnya.
Tito juga menegaskan, fenomena ini tidak hanya terjadi di Pemerintahan Indonesia, melainkan merupakan bagian dari dinamika politik di mana pun.
Ia menyebutkan, dengan adanya pejabat daerah baru, biasanya struktur organisasi juga akan mengalami perubahan.
“Nah ini mungkin salah satu yang natural terjadi, tapi kalau ada tekanan, setelah itu yang lawan politiknya kalah, yang dia dukung, risikonya out. Saya kira dalam pemerintahan mana pun terjadi,” ujarnya.
Menghadapi situasi ini, Tito mengajak semua pihak untuk memberikan masukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai cara agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme ASN, meskipun Kepala Daerah yang terpilih bukanlah pihak yang didukung oleh mereka.
Tito menyarankan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atau Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berfungsi sebagai lembaga yang memberikan sanksi bagi ASN yang tidak profesional akibat terlibat dalam politik praktis.
“Nah ini, bagaimana kita caranya membuat aturan itu. Apakah dengan cara membuat aturan setelah itu mengedepankan satu lembaga yang bisa menjadi juri untuk memproteksi mereka,” kata Tito.
“Entah Kemenpan RB, Badan Kepagawaian mungkin, supaya mereka tetap profesional melaksanakan tugasnya terlepas siapa pun pemimpin politiknya,” ujarnya. (*/red)