Pemprov Banten Ajak OJK Tingkatkan Sinergitas untuk Pembangunan Ekonomi Masyarakat
SERANG, InovasiNews.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan sinergitas dalam rangka pembangunan ekonomi masyarakat. Termasuk juga peningkatan wawasan masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan dan berbagai produk jasa keuangan yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara saat memberikan sambutan pada acara pembukaan kantor OJK dan pengukuhan Kepala OJK Provinsi Banten di Kota Serang, pada Jumat, 06 Desember 2024.
Seperti yang diketahui bersama, kata Usman, literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku keuangan seseorang untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Menurutnya, inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan memotivasi segenap ASN untuk membudayakan menabung atau berinvestasi dalam berbagai produk jasa keuangan serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Banten berharap ke depan banyak kegiatan-kegiatan dari OJK yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mendapatkan insight dan pemahaman mengimplementasikan berbagai layanan produk jasa keuangan.
“Kami berharap dalam rangka mendekatkan layanan edukasi jasa keuangan kepada masyarakat, Kantor OJK Provinsi Banten dapat beroperasi dalam rangka peningkatan layanan edukasi jasa keuangan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar mengatakan, pengukuhan dan peresmian Kantor OJK Provinsi Banten ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah 13 tahun lalu pada saat OJK didirikan.
Saat pertama kali berdiri, OJK diwariskan 35 Kantor Cabang, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dengan perannya yang sangat penting, yakni menjalankan amanat Undang-Undang dalam penguatan dan pengembangan sektor keuangan di daerah.
“Selain mengawasi, mengatur dan melindungi sektor jasa keuangan, fungsi OJK juga melakukan pengembangan dan penguatan sistem lembaga keuangan. Oleh karenanya kami membuka kantor cabang di berbagai daerah,” ujarnya. (*/red)