Tim Kuasa Hukum Paslon Zakiyah - Najib Hamas Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
SERANG, InovasiNews.Com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang dengan nomor urut 2, Ratu Zakiyah - Najib Hamas melalui tim hukumnya, siap menghadapi gugutan dari paslon nomor 1, Andika - Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
“Kami sudah mengetahui adanya permohonan di MK yang diajukan oleh Kuasa Hukum Andika - Nanang. Ya pada prinsipnya, paslon yang kalah merasa tidak puas. Sah-sah saja. Jalurnya sudah sangat tepat dilakukan di MK,” kata Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah - Najib Hamas kepada awak media, Senin, 16 Desember 2024.
“Silahkan buktikan jika adanya dugaan kecurangan atau pelanggarannya, karena azas hukum bahwa siapa yang mendalilkan, dia buktikan, saya hormati itu,” imbuhnya.
Menurut Cecep, dalam permohonan pemohon di MK tersebut hanya sebuah asumsi belaka, memutar balikan fakta sebenarnya, justru yang banyak melakukan adanya pelanggaran Pilkada tersebut adalah pemohon sendiri yang sudah terbukti oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan Bawaslu Provinsi Banten, dan statusnya ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran.
“Sedangkan laporan TSM dari kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andika - Nanang yang ditunjukkan kepada klien kami ke Bawaslu Provinsi tidak terbukti dan tidak ditindaklanjuti ada dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. Tidak ada satupun laporan dari mereka terhadap klien kami yang ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Serang sebagai sebuah pelanggaran, disini sudah sangat jelas klien kami selama pelaksanaan Pilkada ini adalah taat aturan hukum,” ujar Cecep.
Cecep menegaskan, pihaknya siap menghadapi permohonan pemohon Andika - Nanang di MK tersebut, baik dalam bentuk eksepsi (jawaban) serta bukti-buktinya sebagai pihak terkait.
“Persiapan kami saat ini sudah mencapai 95 persen untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait,” pungkasnya.
Cecep juga meyakini bahwa proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang sudah sangatlah tepat, jujur, adil dan profesional serta amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Termasuk Bawaslu Kabupaten Serang dan Bawaslu provinsi Banten yang melakukan pengawasan ya sudah sangat baik tentunya,” kata Cecep.
Menurut Cecep, pihaknya akan terus memantau perkembangan di MK soal pengajuan permohonan melalui kuasa hukum Andika – Nanang.
“Kami akan membantah (eksepsi) dan memberikan jawabannya sesuai dengan fakta sesungguhnya. Kami pastikan tidak ada kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara, baik di TPS, tingkat Kecamatan atau pun di pleno rekapitulasi KPU Kabupaten. Ini murni suara rakyat Kabupaten Serang yang memilih paslon nomor urut 2, yang menginginkan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang amanah dan membawa perubahan menuju Kabupaten Serang bahagia dan lebih baik lagi dari yang sebelumnya,” tutupnya. (*/red)