Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar
Rejang Lebong, InovasiNews.Com – Meski upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap oknum kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) terus digencarkan, beberapa kepala desa tetap nekat bermain proyek dengan dugaan manipulasi anggaran. Salah satunya adalah Kepala Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Informasi yang dihimpun mengungkap bahwa pembangunan sarana air bersih dan jalan telford sepanjang 600 meter menggunakan anggaran DD tahun 2024 di Desa Pagar Gunung diduga sarat dengan kejanggalan. Proyek ini disebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan jauh dari standar yang telah ditetapkan.
Menurut keterangan warga setempat yang ditemui pada Rabu (22/1/2025), sarana air bersih yang dibangun gagal memenuhi standar yang ditentukan, sedangkan pembangunan jalan telford terkesan asal jadi. Warga menduga terjadi pengurangan material batu dan volume pekerjaan sehingga ketebalan jalan tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya dirancang 15-20 cm.
Uniknya, pembangunan ini dilaporkan tidak dilakukan secara swakelola seperti yang diamanatkan aturan, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Hal ini menjadikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya sebagai simbol tanpa kendali nyata di lapangan.
Lebih mengejutkan lagi, seorang sumber, sebut saja “C”, menyebutkan bahwa Kepala Desa Pagar Gunung diduga meminta fee hingga 20% dari total anggaran pembangunan kepada pihak ketiga. “Fee ini menjadi modus agar proyek diberikan kepada kontraktor, meskipun itu jelas melanggar aturan,” ungkapnya.
Aturan tegas sebenarnya melarang kepala desa melelang proyek DD kepada pihak ketiga. Dana desa wajib dikelola secara swakelola oleh masyarakat desa agar transparan, akuntabel, dan melibatkan warga setempat.
LSM Perkumpulan Besar Solidaritas Rakyat (PBSR) Bengkulu melalui ketuanya, Zainudin, SH., MH., menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH). “Jika benar kepala desa menerima fee dari pihak ketiga, ini sudah termasuk gratifikasi atau suap. Anggaran yang dikebiri hanya akan merugikan negara dan masyarakat,” tegas Zainudin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pagar Gunung belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Publik kini menunggu langkah konkret APH untuk menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
(Red/Tim)