Gegara Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mabes Polri. |
JAKARTA, InovasiNews.Com – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).
AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 02 Januari 2025.
Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum, Irjen Yan Sultra Indrajaya. Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari sembilan saksi di persidangan.
AKBP Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.
AKBP Malvino mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya. (*/red)