Geledah Dua Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp 21,1 Miliar
JAKARTA, InovasiNews.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 14 Januari 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
“Tadi pagi jam 05.00, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurutnya, lokasi pertama yang digeledah penyidik, yaitu sebuah rumah yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sementara, lokasi kedua yang digeledah berada di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebuah barang bukti elektronik dan pencahan uang dalam berbagai mata uang.
“Uang terdiri dari pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan rupiah di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” ujarnya.
Rinciannya, kata dia, besaran uang rupiah yang diamankan sebesar Rp 1.728.844.000, 388.600 dollar AS, dan 1.099.626 dolllar Singapura.
“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. (*/red)