Jelang Pemeriksaan KPK, Sekjen PDI-P Hasto Baca Hak-hak Tersangka
Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto. |
JAKARTA, InovasiNews.Com – Jelang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku besok, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mengaku telah melakukan persiapan, salah satunya yakni telah membaca hak-hak dirinya sebagai tersangka.
“Saya punya kewajiban-kewajiban. Bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu, sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto kepada wartawan di kawasan GBK, Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
Menurut Hasto, persoalan itu telah lama dan dirinya berkomitmen akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, dan menghormati seluruh proses yang dihadapi.
“Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” pungkasnya.
Hasto kemudian mengungkit soal jalan terjal PDI-P, dan berbicara soal keyakinan menjelang pemeriksaan besok.
“Akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan, karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI-P sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega, hingga PDI-P memang jalan-jalan terjal,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasto pada 13 Januari 2025 besok. Lalu pertanyaannya apakah Hasto akan langsung ditahan?
“Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.
Namun Asep tidak memberikan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan, KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto pada Senin, 13 Januari 2025. (*/red)