Kades PJS Desa Talang Renah Diduga Bermain Proyek: Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” dengan Pihak Ketiga
Bengkulu Utara, InovasiNews.Com – Meski baru-baru ini Kejaksaan di salah satu kabupaten Provinsi Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa, tampaknya hal ini tidak membuat jera sebagian kepala desa lainnya. Di Kabupaten Bengkulu Utara, muncul dugaan praktik serupa yang melibatkan PJS Kepala Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kamis, 9 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keberanian kepala desa di Bengkulu Utara untuk melanggar hukum diduga karena adanya oknum penyedia (pihak ketiga) yang membawa nama aparat penegak hukum (APH). Hal ini memunculkan keyakinan bahwa mereka “kebal hukum.”
Salah satu contohnya adalah program dana desa tahun 2024 di Desa Talang Renah untuk pengadaan lampu penerangan jalan. Anggaran sebesar Rp13 juta lebih per unit dialokasikan untuk lampu jalan yang dipasang di wilayah desa tersebut. Namun, lampu penerangan itu diduga tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lebih parah lagi, kuat dugaan bahwa harga satuan lampu tersebut sengaja di mark up oleh pemerintah desa demi memperoleh keuntungan pribadi melalui kongkalingkong dengan pihak ketiga.
Menurut informasi yang diterima, pelaksanaan proyek ini sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor), sementara Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa (TPKAD) hanya dijadikan simbol semata. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Desa Talang Renah.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi dugaan markup pengadaan lampu jalan ini, PJS Kepala Desa Talang Renah tidak berada di kantor pada Kamis, 9 Januari 2024. Upaya untuk menghubungi melalui ponsel juga tidak mendapat tanggapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jika dugaan ini terbukti, praktik manipulasi seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Masyarakat berharap ada transparansi dalam pengelolaan dana desa serta pemberantasan oknum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan diharapkan mampu mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat.
(Red/Tim)