Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional
JAKARTA, InovasiNews.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus situs judi online (Judol) RGO Casino yang merupakan sindikat internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Satu di antaranya berinisial HJ alias Zeus.
Himawan mengatakan, Zeus berperan sebagai manajer operasional situs dan mengendalikan hingga 17 website judi lainnya.
“HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Bahkan, kata Himawan, HJ juga diketahui sering melakukan perjalanan Jakarta-Kamboja untuk memberikan pelatihan kepada pelaku lain selaku admin situs judol yang dia kelola.
“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka HJ, yaitu dua buah paspor yang sering digunakan mondar mandir antara Kamboja dengan Jakarta.
“Kemudian tiga unit handphone, tujuh buah buku tabungan, 10 buah kartu ATM, uang tunai 40 Malaysia Ringgit atau sekitar Rp145.200.000, uang tunai 31.000 USD atau sekitar Rp506.478.000 (506 juta),” katanya.
“Lalu uang tunai 32.500 Bath Thailnad atau sekitar Rp15.322.000 (15 juta) dan uang tunai Rp100 juta,” sambungnya.
Selain HJ, kata Himawan, pihaknya juga telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan anak buah HJ. Mereka adalah HNB, IS, SR, dan RSS.
“Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGO casino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 Miliar),” katanya. (*/red)