Pj Gubernur Damenta Dampingi Mendagri Tinjau Harga Bahan Pokok di PITT Kota Tangerang
TANGERANG, InovasiNews.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Jumat, 03 Januari 2025.
Dalam Kunker tersebut, Mendagri Tito Karnavian bersama Pj Gubernur Damenta, Pj Walikota Tangerang Nurdin, Forkopimda Kota Tangerang serta yang lainnya, meninjau langsung harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) Kota Tangerang.
“Baru saja kita mendampingi Pak Mendagri meninjau sejumlah harga komoditi pangan yang menjadi penyumbang inflasi,” kata Damenta.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tingkat inflasi nasional pada Desember 2024 secara M-to-M sebesar 0,44 persen. Sedangkan untuk Provinsi Banten 0,5 persen. Penyumbang utama inflasi tersebut ada pada sektor makanan, minuman dan tembakau.
“Kita lihat sektor makanan dan minuman pasti terjadi kenaikan. Pengalaman kita pada saat lebaran, natal, tahun baru dan acara besar pasti akan naik, karena faktor demand atau permintaan naik dan secara otomatis akan naik (harga-red),” ujarnya.
Untuk data nasional, kata Tito, sejumlah komoditi yang mengalami kenaikan, di antaranya telur ayam ras, daging ayam ras, cabai merah keriting, cabai rawit, minyak goreng dan bawang merah.
“Tetapi untuk beras relatif terkendali secara nasional. Untuk itu saya ingin lihat di Kota Tangerang. Data nasional ini, di Kota Tangerang, seperti apa, saya ingin ambil sample,” katanya.
Tito juga menyampaikan, untuk ketersediaan sejumlah komoditas pangan di Kota Tangerang cukup baik dan terkendali.
“Kenapa ini terkendali di Kota Tangerang, karena stoknya bagus, baik dari Bulog distributor dan di pasar itu lebih dari kebutuhan. Kalau supply cukup maka otomatis, meski demand tinggi pasti harga akan stabil,” pungkasnya.
Sebelum meninjau harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT), Pj Walikota Tangerang Nurdin memaparkan terkait kondisi inflasi di Kota Tangerang, dan Perizinan Online Kota Tangerang mengenai transformasi pelayanan publik Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) selesai 10 jam dari semula 45 hari. (*/red)