Dugaan oknum Kades bermani ulu Terima Fee Proyek APBDes 2024 Mencapai 20%
Rejang Lebong inovasinews.com - Senen 04 feb 2025 - Kecamatan Bermain Ulu menuai polemik, dugaan kades minta fee dalam kegiatan dana desa mencapai 20% dari total pagu anggaran kegiatan pembangunan desa, hal tersebut diakui oleh ai bukan nama aslinya demi keamanan sumber,
Menurut ai dugaan tersebut terjadi di desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermain Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dalam kegiatan pembangunan fisik jalan Lapen tahun anggaran DD 2024 tahap dua total pagu anggaran 440 juta rupiah, terungkapnya hal tersebut lantaran kegiatan fisik pembangunan jalan ini di pihak ketiga kan atau dikerjakan oleh kontraktor
Sedangkan aturan mengatur Kades Dilarang Melelang Pengerjaan DD ke Pihak Ketiga. Dana desa tidak boleh di pihak ketiga kan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan.
Kepala desa tidak boleh mengambil dana desa untuk proyek ke kontraktor. Dana desa yang digunakan untuk pembangunan desa harus dilakukan secara swakelola dengan memperkerjakan masyarakat desa.
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pengelolaan dana desa, kepala desa harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut Transparan, yaitu masyarakat dapat mengetahui dan mendapat akses informasi tentang keuangan desa Akuntabel, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa Partisipatif, Tertib dan disiplin anggaran
Bila nantinya terbukti oknum kades ini terima fee atau komisi dari pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan desa ini maka itu sudah termasuk gratifikasi atau suap ini termasuk skandal merugikan negara maupun masyarakat setempat. bagaimana proyek ini bisa baik semaksimal mungkin kalau anggarannya dikebiri oleh kades dan pihak ketiga,” jadi kita harapkan pihak aparat kepolisian khusus nya Tipikor Polda Bengkulu segera melakukan auditor terhadap desa kampung Melayu kecamatan bermani ulu kabupaten rejang Lebong dari fisik hingga administrasi nya
Hingga berita ini ditayangkan kepala desa dan instansi terkait belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan media ini.