Masyarakat Apresiasi Garcep Polri Bongkar Kasus Narkoba: Selamatkan Lima Juta Jiwa, Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo
![]() |
Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar. |
JAKARTA, InovasiNews.Com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Pemuda Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengapresiasi kerja keras Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. atas keberhasilan membongkar dan megungkap Clandestine Laboratory tembakau sintesis di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Keberhasilan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri ini patut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari publik. Karna berhasil menyelamatkan lima juta jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya Narkoba. Tentu ini sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas kasus Narkoba,” kata Dedi Siregar, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 06 Februari 2025.
Oleh karena itu, kata Dedi, pihaknya mendukung penuh agar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia sampai ke akar-akarnya.
“Narkoba itu musuh bagi generasi muda. Tidak ada kata tolerir terhadap narkoba yang menjadi sampah bagi masyarakat,” tegas Dedi.
Dedi menilai, langkah Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui video conference baru-baru ini, yang menekankan pentingnya langkah intensif dalam memutus rantai distribusi narkoba.
“Prestasi ini sejalan dengan prioritas utama dalam program 100 hari kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Astacita,” pungkasnya.
Dedi kembali menegaskan, kerja keras Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri ini patut diapresiasi dan didukung bersama sebagai bukti komitmen Polri untuk memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar Clandestine Laboratory tembakaau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan ini sebagai respons cepat arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, dalam pengungkapan ini disita 50 dus bahan baku untuk pembuatan satu ton tembakau sintetis. Barang haram tersebut memiliki nilai Rp.350 Miliar.
“Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” ungkapnya, Rabu, 05 Februari 2025.
Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait dengan Clandestine Laboratory tembakau sintetis ini. Kedua tersangka itu adalah HP (33) dan AA (23).
“Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” ujarnya.
Jaringan ini, kata dia, menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga. Para tersangka sendiri mengaku apa yang mereka lakukan dalam memproduksi tembakau sintetis ini semata-mata karena faktor ekonomi.
Mukti mengatakan, saat ini terdapat dua buron berinisial B dan E yang masih dalam pengejaran.
“Keduanya berperan sebagai pengendali produksi tembakau sintetis tersebut,” ujarnya
Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (*/red)