Tolak Klaim JKM, Ahli Waris Tuding BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Lakukan Pembohongan Publik
SERANG, InovasiNews.Com – Akibat Jaminan Kematian (JKM) tidak bisa diklaim, ahli waris yang keluarganya menjadi peserta BPJS Kematian menuding Badan Penanggulangan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang telah melakukan pembohong publik.
Seperti yang dialami Armi, ahli waris almarhum Armin, warga Kp. Pasir Jeruk, Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Diketahui, ahli waris Armin sudah mengajukan permohonan klaim Kepesertaan BPJS Kematian, setelah beberapa bulan baru mendapatkan jawaban penolakan. Klaim tersebut diajukan ahli waris pada tanggal 20 September 2024.
Penolakan tersebut disampaikan oleh staf pelayanan kepada tim kuasa ahli waris almarhum Armin (peserta-red) saat pertemuan di Kantor BPJS Cabang Serang, pada Senin, 03 Februari 2025, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, klaim JKM atas nama Armin tidak dapat disetujui untuk dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya rasa cukup ya. Kemarin sudah saya jelaskan kepada tim kuasa ahli waris Armin dan sepertinya sudah dipahami,” ujarnya.
Keputusan sepihak tersebut membuat ahli waris merasa kecewa dan menyesal ikut serta jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Apa yang disampaikan pihak BPJS berbeda dengan pihak ahli waria dan agen Prisai BPJS yang menyatakan berkas sudah lengkap sejak Armin jadi peserta dan aktif bayar bulanan walaupun baru sebulan lalu meninggal.
“Ya sudah sah sebagai peserta dan berhak mendapat klaim JKM. Berkas pun sudah diterima, buktinya juga ada. Cek kasus juga sudah. Pihak ahli waris suruh menunggu hingga berbulan-bulan, namun tiba-tiba ada penolakan, aneh kan,” ujar A. Dimyati, salah satu agen Prisai BPJS Ketenagakerjaan.
Dimyati mengaku, dirinya merasa dipermalukan dengan adanya kabar penolakan dari pihak BPJS yang menganggap Armin (peserta) tidak bisa melakukan klaim JKM dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.
“Berkas pengajuan klaim JKM sudah diterima Ibu Ima sebagai customer service officer, buktinya juga ada,” ucapnya. (Agus Subrata)