Headline
Kabar Daerah
Serang Raya
0
Alhamdulillah, Keputusan Gubernur Banten Tentang Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak 2025 Saja yang Harus Dibayar
SERANG, InovasiNews.Com – Alhamdulillah, kabar baik bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Keputusan Gubernur Banten mengenai kebijakan amnesti pajak kendaraan bermotor akhirnya diumumkan. Berdasarkan keputusan tersebut, pemilik kendaraan yang telah melewati masa pajak sejak sebelum tahun 2024 kini tidak perlu membayar tunggakan pajak yang terakumulasi, cukup membayar pajak untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini terhambat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Dengan adanya kebijakan amnesti pajak ini, diharapkan bisa mendorong pemilik kendaraan untuk memperbarui status pajaknya dan mendukung penerimaan daerah.
Gubernur Banten dalam pengumuman tersebut mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat, serta mempermudah administrasi pajak kendaraan bermotor di Banten. Masyarakat yang kendaraan bermotornya memiliki tunggakan pajak sebelum tahun 2024 hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Kebijakan amnesti pajak ini menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk memperbarui kewajibannya, tanpa harus khawatir dengan tunggakan yang menumpuk. Dengan harapan, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Provinsi Banten.
Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur amnesti pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat mengakses layanan di kantor Samsat terdekat atau melalui sistem online yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. (Dedi)
Via
Headline