Alih-Alih Mencerdaskan, 8 PKBM di OKU Selatan Diduga Malah Mencuri!
Sumatera Selatan, InovasiNews.Com – Dunia pendidikan di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh 8 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara secara resmi melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data Dapodik dengan menggelembungkan jumlah siswa serta jam pembelajaran yang di cantumkan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dengan cara ini, penyelenggara PKBM dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Ketua Tim Investigasi, Zaenudin, dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Kejaksaan Negeri OKU Selatan segera bertindak tegas agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.
“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Zaenudin dengan nada geram.
Sementara itu, Arip Romdoni, selaku Sekretaris dalam investigasi ini, mendesak Kejaksaan Negeri OKU Selatan agar tetap independen dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh jabatan dan uang serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.
Ke-8 lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PKBM Banding Indah , PKBM Palapa Ilmu, PKBM Tanjung Durian, PKBM Kader Bangsa, PKBM Cemerlang, Yayasan PKBM Cinta Bangsa, PKBM Mandiri dan PKBM Aji Mandiri Kisam Ilir. Lembaga penyelenggara ini kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun.
Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun.
Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.
Dari 8 penyelenggara pendidikan yang dilaporkan berikut besaran dana BOP dari 2022 sampai 2024 yang mereka dapatkan :
PKBM Banding Indah
Tahun 2022 : Rp. 52.200.000
Tahun 2023 : Rp. 50.400.000
PKBM Palapa Ilmu
Tahun 2023 : Rp. 35.400.000
Tahun 2024 : Rp. 132.300.000
PKBM Tanjung Durian
Tahun 2022 : Rp. 28.800.000
Tahun 2023 : Rp. 24.600.000
Tahun 2024 : Rp. 39.300.000
PKBM Kader Bangsa
Tahun 2022 : Rp. 32.200.000
Tahun 2023 : Rp. 83.100.000
Tahun 2024 : Rp. 113.400.000
PKBM Cemerlang
Tahun 2022 : Rp. 87.300.000
Tahun 2023 : Rp. 134.400.000
Tahun 2024 : Rp. 63.300.000
Yayasan PKBM Cinta Bangsa
Tahun 2022 : Rp. 46.500.000
Tahun 2023 : Rp. 69.300.000
Tahun 2024 : Rp. 77.500.000
PKBM Mandiri
Tahun 2022 : Rp. 25.200.000
Tahun 2023 : Rp. 73.900.000
Tahun 2024 : Rp. 76.300.000
PKBM Mandiri Kisam Ilir
Tahun 2023 : Rp. 63.500.000
Tahun 2024 : Rp.108.600.000
(*/red)