Dishub Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Parkir Liar di Depan PT New Hope Indonesia
Tangerang Inovasinews.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang diduga bungkam terkait maraknya parkir liar di depan PT New Hope Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km 33, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti. Hingga Rabu (11/03/2025), belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, meskipun kondisi tersebut telah mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sikap diam ini pun memicu kritik keras dari berbagai kalangan.
Maulana Kuncir, seorang aktivis senior asal Banten, menilai bahwa Dishub Kabupaten Tangerang tidak memiliki keberanian untuk menangani permasalahan ini. Ia bahkan menduga adanya permainan antara Dishub dan pihak perusahaan terkait.
“Saya menduga Dishub Kabupaten Tangerang tak punya nyali menghadapi parkir liar ini. Atau, jangan-jangan ada main mata dengan pihak perusahaan?” ujar Maulana.
Menurutnya, puluhan truk yang terparkir di lokasi tersebut tidak hanya berada di bahu jalan, tetapi sudah memakan badan jalan, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasca pelebaran jalan, posisi truk-truk itu sudah bukan di bahu jalan lagi, tapi di badan jalan. Ini jelas pelanggaran dan mengganggu pengguna jalan lain,” tegasnya.
Maulana juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 melarang pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu fungsinya. Jika kondisi ini dibiarkan, risiko kecelakaan dan kemacetan akan semakin tinggi.
“Kalau sampai ada kecelakaan akibat ini, siapa yang mau bertanggung jawab? Dishub? Perusahaan? Atau masyarakat yang harus pasrah?” sindirnya.
Terkait status jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Dishub Provinsi Banten, Maulana menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak bertindak.
“Kalau karena ini jalan nasional lalu Dishub Kabupaten Tangerang lepas tangan, kenapa mereka bisa bikin posko di perbatasan? Jadi ini bukan soal kewenangan, tapi soal keberanian,” tambahnya.
Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rizal, juga angkat bicara. Ia mengecam keras sikap Dishub yang terkesan diam dan membiarkan situasi ini berlarut-larut.
“Ini bukan hanya soal macet atau parkir liar. Ini soal hak masyarakat yang dirampas. Kalau Dishub tetap diam, jangan salahkan kalau muncul dugaan adanya kepentingan di balik semua ini,” ujar Rizal dengan nada geram.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dishub Kabupaten Tangerang. Masyarakat pun semakin geram dan menuntut tindakan tegas agar lalu lintas di kawasan tersebut kembali lancar.
Lalai atau sengaja membiarkan? Itulah pertanyaan yang harus dijawab oleh Dishub Kabupaten Tangerang. Jika dibiarkan terus, bukan tidak mungkin masalah ini akan menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja.
( Oim )