Gedung DPRD Kota Serang Diduga Abaikan Keselamatan Publik, Apar Tak Terlihat!
Serang, InovasiNews.Com – Miris! Gedung DPRD Kota Serang yang megah dan mewah justru diduga mengabaikan aspek keselamatan publik. Saat awak media menghadiri acara pemerintahan di gedung tersebut, tak satu pun alat pemadam kebakaran ringan (APAR) terlihat di dalamnya. Padahal, keberadaan APAR sangat krusial sebagai penanganan awal dalam keadaan darurat kebakaran, Jum’at (7/3/2025).
Lebih mengejutkan, menurut pantauan awak media setahun lalu, sejumlah APAR pernah terlihat terkumpul di satu tempat dalam kondisi kadaluarsa dan tak terisi ulang. Namun hingga kini, alat pemadam tersebut tidak terlihat lagi di tempatnya. Apakah memang sengaja disembunyikan? Ataukah anggaran pemeliharaannya justru raib entah ke mana?.
Hal ini jelas menyalahi regulasi. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 4 Tahun 1980, setiap tempat kerja wajib menyediakan alat pemadam kebakaran. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi berupa denda, peringatan, bahkan pencabutan izin operasional.
Menanggapi dugaan ini, Ketua LSM BADAKK, Fitra Riyadi, angkat bicara. “APAR itu penting dan wajib ada di setiap gedung perkantoran, termasuk kantor pemerintahan. Jangan sampai keselamatan publik terabaikan hanya karena kelalaian atau, lebih parah lagi, ada oknum yang bermain dengan anggaran pemeliharaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi perihal ini kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Serang. Jika dugaan ini benar, publik patut mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab pihak terkait dalam menjaga keamanan gedung wakil rakyat tersebut.
(*/red)