Headline
Kabar Daerah
Tangerang
0
Kelalaian Developer, Warga Griya Sutera Balaraja Menderita Banjir Berulang Perumahan Tanpa Jaminan?
Tangerang InovasiNewos.com Puluhan warga Perumahan Griya Sutera Balaraja mengelar aksi demo secara spontanitas di depan Kantor Developer Perumahan tersebut pada Kamis (6/3/2025). Aksi yang berjalan tertib tersebut dipicu karena tidak ada penangangan banjir serius dari pengembang Perumahan Griya Sutera Balaraja.
Perumahan Griya Sutera Balaraja sering kali dilanda banjir akibat luapan Sungai Cimanceuri. Warga sudah lelah dengan janji-janji manis developer yang tidak kunjung diwujudkan. Infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab developer justru menjadi bencana bagi penghuni.
Ada dugaan kuat bahwa developer mengabaikan kewajibannya. Sistem drainase buruk, minimnya infrastruktur pengendalian banjir, serta perizinan yang dipertanyakan menjadi momok bagi warga. Air meluap, rumah terendam, dan solusi nihil.
Saat pemasaran, developer menjanjikan perumahan yang nyaman dan aman. Faktanya, setiap hujan deras, air datang tanpa ampun. Apakah ini bentuk manipulasi informasi? Jika benar, warga berhak menuntut keadilan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jelas mengatur hak warga atas perumahan layak. Jika developer terbukti lalai, sanksi tegas harus diberikan. Pemerintah daerah harus segera mengaudit perizinan proyek ini.
Banjir di perumahan ini bukan sekadar bencana alam. Ada indikasi kesalahan perencanaan. Jika sejak awal kajian lingkungan dilakukan dengan benar, bencana ini bisa dicegah. Kenapa ini dibiarkan terjadi?
Saat unit terjual, developer seakan menghilang. Infrastruktur yang seharusnya dijamin fungsional justru menjadi ancaman. Warga menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar alasan tanpa solusi.
Apakah perumahan ini sudah memenuhi seluruh izin yang dipersyaratkan? Dugaan adanya pelanggaran tata ruang dan perizinan lingkungan harus diselidiki. Jika ada manipulasi, pemerintah wajib bertindak.
Banjir bukan hal baru di Griya Sutera Balaraja. Namun, setiap kali terjadi, warga hanya bisa pasrah. Sampai kapan developer bisa lepas tangan? Jika tidak ada langkah hukum, kasus ini akan terus berulang.Seharusnya, pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat sebelum izin diterbitkan. Jika perumahan ini tidak layak sejak awal, mengapa bisa lolos? Adakah dugaan pembiaran atau kepentingan tertentu?
Warga mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk turun tangan. Audit menyeluruh harus dilakukan. Jika ada pelanggaran, jangan ada kompromi. Masyarakat tidak bisa terus menjadi korban kelalaian developer.
Jika developer tetap bungkam, warga harus bergerak. Gugatan hukum bisa menjadi opsi terakhir. Hak konsumen harus ditegakkan, dan pelanggaran tidak boleh dibiarkan. Sudah cukup penderitaan warga, saatnya keadilan ditegakkan!
( oim )
Via
Headline