Headline
Kabar Daerah
Serang Raya
0
Kunjungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERNDAG) ke kantor (YLPK) - PERARI Kab Serang Banten
Serang-InovasiNewos.com Kunjungan dinas perindustrian dan perdagangan ( DISPERINDAG ) ke kantor ( YLPK ) - PERARI kabupaten Serang Banten
Rusli Selaku Ketua YLPK banyak Mengucapkan Terimakasih kepada pihak DISPRINDAG Provinsi Banten Sudah Menyempatkan Waktu Dan Kunjungan ke kantor kami Harapan Kami Semua Akan Lebih Giat Lagi Di Yayasan YLPK Perari
Arif Selaku Bendahara Di YLPK Hal Yang Senada Mengucapkan Banyak Terimakasih juga kepada Piak DISPRINDAG Yang Sudah Berkunjung ke kantor kami Pungkasnya
WAHYUDIN SASTRAWIJAYA, S.SOS, M.SI
(Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Bidang Pengawasan - Disperindag Provinsi Banten).
Izin menyampaikan Agenda Kegiatan Hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 ke Sekretariat LPKSM Perjuangan Anak Negeri (LPKSM PERARI) DPC Kabupaten Serang di Kecamatan Cikande - Kabupaten Serang.
Judul Kegiatan :
Melaksanakan Pengawasan LPKSM Se - Provinsi Banten Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan amanah DPA Peningkatan Perlindungan di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, Sub. Kegiatan Hubungan Kerja Dengan Lembaga Perlindungan Konsumen - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Kemudian Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan amanah ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran LPKSM. Di dalam ketentuan pasal 11 disebutkan bahwa setiap LPKSM yang sudah mempunyai TDLPK (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) Wajib Melaporkan Kegiatan Pelayanan Pengaduan Konsumen, Konsultasi dan Penyelesaian Kasus Sengketa Konsumen dan Kegiatan Perlindungan Konsumen lainnya kepada Menteri Perdagangan RI dan Gubernur Banten melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Kami harapkan LPKSM PERARI menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang paling maju dan paling aktif memberikan pelayanan kepada Konsumen di Provinsi Banten.
Dan kedepan semua LPKSM yang sudah mempunyai TDLPK wajib melaporkan Kegiatannya minimal Setahun 2 (dua) kali kepada Gubernur Banten melalui Bidang Pengawasan - Disperindag Provinsi Banten.
(Odil)
Via
Headline