Lembaga PKN Siap Melaporkan Dinas PUPR Bidang Perumahan Permukiman Ke Kejati
Bengkulu, InovasiNews.Com - Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Rejang Lebong dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, khususnya pada Bidang Perumahan Permukiman dalam Tahun Anggaran 2024, Selasa, 11 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan PKN, beberapa kegiatan yang dilakukan oleh DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tersedia di portal LKPP. Beberapa kegiatan tersebut antara lain:
Belanja Jasa Tenaga Fasilitator (TFL), Program Bedah Rumah sebanyak 363 unit, Biaya Narasumber dan Belanja Honorarium.
Pada tahun 2023, anggaran untuk kegiatan serupa dengan 159 unit rumah mencapai Rp 3,42 miliar. Dengan meningkatnya jumlah rumah yang direnovasi menjadi 363 unit pada 2024, diperkirakan terdapat anggaran sekitar Rp 7,807 miliar yang tidak tercantum dalam RUP. Angka tersebut belum termasuk anggaran untuk normalisasi saluran drainase permukiman di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut peraturan perundang-undangan, setiap instansi pemerintah wajib mengumumkan RUP secara transparan guna memberikan kesempatan bagi penyedia barang/jasa untuk bersiap diri. Kewajiban ini telah diatur dalam:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Perpres No. 54 Tahun 2010 juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran harus menetapkan dan mengumumkan RUP secara luas, minimal melalui website instansi terkait.
Ketidakpatuhan dalam mengumumkan RUP dapat dikategorikan sebagai tindakan menyembunyikan informasi publik, yang menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar sesuai Pasal 48 Ayat (1) UU ITE.
Atas dasar dugaan pelanggaran ini, PKN Rejang Lebong berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ketua PKN mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba mengklarifikasi langsung dengan Hendra, Kabid Perumahan Permukiman DPUPRPKP, melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.
PKN menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, PKN meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Tim)