Produksi Tempe Berbahaya di Kampung Lobang: Air Kotor, Limbah, dan Potensi Bencana Kesehatan
Tangerang – inovasiNews.com Sebuah usaha produksi tempe di Kampung Lobang, RT 04/02, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan dugaan penggunaan air kali yang penuh tumpukan sampah dan limbah domestik sebagai bahan baku produksinya. Praktik yang telah berjalan selama enam bulan ini bukan hanya mencederai standar kebersihan, tetapi juga berpotensi menciptakan bencana kesehatan bagi masyarakat.
Investigasi di lokasi menunjukkan kondisi yang jauh dari kata layak. Pabrik tempe ini berdiri di pinggir kali tanpa fasilitas pengolahan limbah yang memadai. Air kali yang digunakan terlihat hitam, berbau menyengat, dan dipenuhi sampah serta limbah rumah tangga, termasuk adanya jamban warga yang langsung bermuara ke sungai tersebut.
“Kami sangat resah! Masa makanan yang dikonsumsi banyak orang dibuat dengan air yang tercemar tinja? Ini bukan hanya tidak sehat, tapi benar-benar mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri pangan,” ujar seorang warga setempat yang geram dengan kondisi tersebut.
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) MAC Balaraja, Aminudin Al Ikhlasi, angkat bicara dengan nada keras.
"Ini kejahatan lingkungan dan kelalaian yang tidak bisa dibiarkan! Produksi makanan dengan bahan baku air dari kali yang penuh kotoran manusia? Ini keterlaluan dan benar-benar memalukan! Di mana pengawasan pemerintah? Jika ini tidak segera dihentikan, jangan salahkan masyarakat jika bertindak sendiri untuk membubarkan usaha yang jelas-jelas mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan!" tegasnya.
Selain pencemaran air, tumpukan limbah padat seperti kulit kedelai dan ampas tempe yang berserakan di sekitar lokasi semakin memperburuk kondisi lingkungan. Bau menyengat dari sisa fermentasi kedelai bercampur dengan aroma sampah yang membusuk, menciptakan kondisi yang benar-benar tidak manusiawi.
Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rizal, menyatakan kemarahannya terhadap persoalan ini.
"Kami tidak akan tinggal diam! Ini bukan sekadar usaha ilegal, ini sudah masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap masyarakat. Bagaimana bisa tempe yang dikonsumsi masyarakat dibuat dari air penuh kotoran? Kami akan mendesak dinas terkait untuk segera menindak tegas. Jika pemerintah tidak bertindak cepat, kami yang akan membawa kasus ini ke jalur hukum!" ujarnya dengan nada geram.
Dari aspek hukum, usaha ini diduga kuat melanggar berbagai aturan, mulai dari tata ruang, izin lingkungan, hingga standar produksi pangan yang sehat. Jika benar usaha ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha mikro kecil (IUMK), atau analisis dampak lingkungan (AMDAL), maka seharusnya sudah sejak lama ditutup, bukan dibiarkan beroperasi dengan leluasa.
Seorang ahli lingkungan dari salah satu universitas di Banten memperingatkan dampak buruk yang bisa terjadi jika praktik ini terus berlangsung.
"Jika air sungai yang tercemar limbah manusia digunakan dalam produksi makanan, maka ada potensi penyebaran bakteri dan virus berbahaya. Ini bisa menjadi bencana kesehatan yang merugikan banyak orang," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha masih enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Upaya konfirmasi terus dilakukan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah agar segera turun tangan. Tidak boleh ada kompromi terhadap usaha yang mengabaikan kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka patut dipertanyakan: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini?
(Oim)