Diduga Ilegal, Tambang Batu Gunung di Rejang Lebong Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Rejang Lebong, InovasiNews.Com – Sebuah tambang galian C batu gunung di Desa Seguring, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski demikian, aktivitas penambangan tetap berlangsung. Dugaan ini mencuat setelah pihak pengelola tidak dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas operasi tambang tersebut, (Rabu, 30 April 2025)
Rabul, yang mengaku sebagai humas tambang, ketika dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025) mengaku tidak mengetahui soal perizinan karena hal itu merupakan tanggung jawab pemilik tambang.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu tentang izin. Silakan tanya ke bos di Bengkulu,” ujar Rabul.
Tambang tersebut disebut milik perusahaan RA namun beroperasi di bawah naungan Seguring Putra Jaya (SPJ), yang disebut-sebut dikomandoi oleh seseorang bernama Putrado. Anehnya, ketika ditanya mengenai pemilik utama tambang, baik Rabul maupun Budi selaku pengawas lapangan mengelak dan mengaku tidak mengetahui siapa “bos besar” mereka.
Budi menambahkan bahwa tambang berlokasi di lahan seluas sekitar 47 hektare. Namun, ia juga tidak bisa memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.
Sementara itu, Direktur SPJ, Samsul, menyatakan bahwa tambang merupakan milik perusahaan bernama AR, namun titik koordinatnya berada dalam wilayah operasional SPJ.
“Kita berpedoman dengan aplikasi MODI yang resmi dari Kementerian ESDM. Ketika nama perusahaan Seguring Putra Jaya (SPJ) dicek, perusahaan tersebut tidak muncul di aplikasi MODI. Artinya, SPJ diduga tidak terdaftar di Kementerian ESDM pusat,” jelas Samsul.
Upaya konfirmasi kepada Putrado hingga kini belum membuahkan hasil. Seorang yang ditemui di kediamannya hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang dinas luar tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan serta legalitas aktivitas pertambangan di wilayah Rejang Lebong. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan terkait dugaan pelanggaran izin tersebut.
(Red/M. Yus)