Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan
Kepahiang, InovasiNews.Com – Kegiatan pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru diduga dijadikan kedok untuk melakukan tindak korupsi. Dengan berbagai cara, penyelenggara atau pelaksana kegiatan mencari celah untuk mengambil keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan asas manfaat bagi warga desa, Rabu, 30 April 2025.
Salah satu contoh yang mencuat adalah realisasi anggaran program Dana Desa Tahun 2024 di Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dalam laporan kegiatan, terdapat proyek peningkatan jalan usaha tani sepanjang 550 meter dengan anggaran sebesar Rp403.056.700,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun, proyek ini diduga telah dijual oleh oknum pemerintah desa kepada pihak ketiga.
Penyerahan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga oleh oknum Kepala Desa atau Kaur Keuangan kerap menjadi sorotan, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan regulasi, Kades dan perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan, dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa atau mengambil keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Pelaksanaan proyek Dana Desa harus dilakukan melalui skema swakelola dengan memanfaatkan tenaga kerja dari masyarakat desa.
Jika proyek diserahkan kepada pihak ketiga, maka Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kehilangan fungsinya. Padahal, dalam laporan pertanggungjawaban, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.
Penyaluran Dana Desa bersifat swakelola, artinya tidak boleh diserahkan kepada kontraktor atau pihak luar. Semua kegiatan pembangunan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2023, yang secara eksplisit melarang Kepala Desa dan perangkatnya menjadi pelaksana proyek Dana Desa. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Dana Desa harus dikelola secara transparan dan efisien, dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Penyerahan proyek kepada pihak ketiga tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah seperti potensi korupsi, minimnya partisipasi masyarakat, dan inefisiensi anggaran.
Kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Kaur Keuangan dalam penyerahan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga menjadi perhatian serius. Praktik ini mencederai prinsip pengelolaan dana yang berbasis swakelola dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.