Dump Truck Parkir Sembarangan, Warga Nyaris Tewas, Pemerintah Diduga Bungkam
TANGERANG – inovasiNews.com Aktivitas dump truck pengangkut tanah di wilayah Kabupaten Tangerang kembali memicu keresahan. Sejumlah kendaraan berat bertuliskan “Cakra”, “Gading”, dan “KMP” terlihat berjejer parkir di bahu jalan kawasan Balaraja pada siang hari, bahkan melintas dalam rombongan dua hingga tiga unit secara bergiliran. Situasi ini menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan warga. Salah satu insiden yang mengguncang adalah kejadian yang hampir menewaskan Buyung, seorang pengendara motor asal Balaraja. Ia hampir terserempet sebuah dump truck yang tiba-tiba keluar dari antrean parkir liar. “Saya hampir jatuh, untung bisa selamat. Truk itu langsung jalan tanpa aba-aba,” ujarnya dengan nada cemas.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penataan Parkir di Bahu Jalan mengatur bahwa parkir di bahu jalan dilarang keras kecuali dengan izin yang sah dari pemerintah daerah. Pasal 6 Perbub ini menyebutkan, “Setiap kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif atau denda, sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Namun kenyataannya, truk-truk tambang ini justru bebas beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
Berdasarkan pengakuan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) senior Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya, banyak sopir dump truck yang tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan lengkap seperti SIM, STNK, dan surat KIR. “Katanya semua ditahan bos,” ujarnya. Bahkan, menurutnya, banyak pengemudi yang belum cukup umur dan tidak memiliki izin resmi untuk mengemudi.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan angkutan barang harus memenuhi standar keselamatan jalan raya, termasuk kelengkapan administrasi dan perizinan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa truk-truk berat tidak boleh beroperasi sembarangan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, dalam Pasal 280 undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk parkir liar, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pencabutan izin operasional.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ini hampir tidak pernah diterapkan. Bahkan, banyak kendaraan yang diduga diloloskan oleh oknum dengan alasan tertentu, mengingat banyaknya kendaraan dump truck yang terlihat melanggar aturan tanpa ada penegakan hukum yang jelas.
Ketua YLPK PERARI DPD Banten, Zarkasi (akrab dipanggil Rizal), menilai bahwa masalah ini sudah tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak bertindak tegas, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan kepada Ombudsman RI dan Kapolda Banten. “Kalau nyawa sudah hampir hilang, ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Ini soal kelalaian negara dalam melindungi rakyatnya,” ujar Rizal, dengan penuh rasa geram.
YLPK PERARI juga mengkritik keras ketidakmampuan aparat untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan atau beroperasi tanpa kelengkapan dokumen. "Lalu buat apa ada perda dan aturan jika tidak dijalankan? Tidak ada ketegasan, hanya pembiaran," tambah Rizal.
Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian seharusnya sudah bertindak sesuai prosedur yang ada. Namun, menurut pengakuan beberapa petugas lapangan, banyak sopir yang bisa melanjutkan operasionalnya meskipun melanggar aturan. Bahkan, ada dugaan bahwa kendaraan-kendaraan ini lolos begitu saja berkat adanya kedekatan dengan pihak berwenang yang membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur sanksi tegas bagi kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di bahu jalan seharusnya bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera menindak pelanggaran ini. Namun, jika pembiaran ini terus berlangsung, maka masalah ini akan semakin meresahkan warga yang menginginkan penegakan hukum yang adil.
Sebagai tambahan, Pasal 280 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa setiap kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk parkir liar, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pencabutan izin operasional. Artinya, jika benar kendaraan-kendaraan ini beroperasi tanpa kelengkapan dokumen atau parkir sembarangan, maka harus ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Para warga, aktivis, dan penggiat hukum kini semakin mempertanyakan komitmen pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum dalam menanggapi masalah ini. Jika pemerintah terus berdiam diri, maka masalah ini akan semakin besar dan lebih banyak korban yang jatuh. Tidak cukup hanya dengan pembiaran, saatnya tindakan tegas diambil demi keselamatan dan ketertiban umum.
Apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus diam, ataukah mereka akan segera mengambil langkah konkret untuk menanggulangi pelanggaran ini? Waktu yang akan menjawab, dan rakyat tentu akan terus mengawasi.
(Oim)