Hukuman Pengusaha Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Diperberat Jadi Delapan Tahun
![]() |
Jemy Sutjiawan (JS), pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan proyek BTS 4G Kominfo. |
JAKARTA, InovasiNews.Com – Hukuman pengusaha pemenang proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Jemy Sutjiawan, diperberat menjadi delapan tahun penjara.
Diketahui, Jemy merupakan Direktur PT Sansaine Exindo yang terjerat kasus korupsi BTS 4G bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
“Pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), Yohanes Priyana dikutip dari situs resmi MA, Minggu, 27 April 2025.
Perkara kasasi itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jemy. Permohonan teregister dengan Nomor Perkara 1986 K/PID.SUS/2025 yang diadili oleh Hakim Agung Yohanes dengan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Putusan dijatuhkan pada 9 April 2025 lalu dengan amar mengabulkan permohonan Jaksa.
“Tolak kasasi terdakwa,” kata Hakim Yohanes dalam putusannya.
Majelis kasasi menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Jemy batal.
Hakim Yohanes dan anggotanya kemudian mengadili sendiri perkara itu dengan menyatakan Jemy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Hakim Yohanes.
Diketahui, Jemy telah dinyatakan bersalah sejak pengadilan tingkat pertama.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menilai putusan belum sesuai, Jaksa mengajukan banding ke PT Jakarta hingga akhirnya kasasi ke MA.
Dalam perkara itu, Jemy Sutjiawan dinilai turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun. (*/red)