Ketua YLPK PERARI Banten Apresiasi Respon Cepat Polres Tangsel, Dorong Akselerasi Penanganan oleh Polsek Kelapa Dua
Tangerang — inovasiNews.com Ketua Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Provinsi Banten, Rizal, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil Polres Tangerang Selatan dalam menangani laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul diterbitkannya surat pelimpahan perkara oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Caadi, STK, SIK, kepada Polsek Kelapa Dua. Surat bernomor B/1503/IV/RES 7.4/2025/Reskrim itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/799/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 April 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rizal menyatakan bahwa tindakan Polres Tangsel tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Ia menyebut, pelimpahan ke Polsek Kelapa Dua sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.
"Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kepedulian dan keseriusan dari pihak kepolisian dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur," ujar Rizal di Tangerang, Kamis (24/4/2025).
Perkara yang dimaksud melibatkan dugaan tindak pidana berupa pemaksaan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Kejadian itu dilaporkan terjadi di PT. Bintang Sinergi Nusantara, Jl. Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 4 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Rezi Abdillah Banjari selaku pelapor, yang merasa dirugikan atas insiden dugaan intimidasi yang diterimanya. Pihak pelapor berharap agar kepolisian dapat bertindak adil dan profesional dalam menangani perkara ini hingga tuntas.
Surat pelimpahan perkara itu ditujukan kepada Kapolsek Kelapa Dua, dengan tembusan kepada Kapolres Tangsel, Kabag Ops Polres Tangsel, dan pelapor. Dalam surat tersebut, Polres Tangsel meminta agar perkara segera ditangani dan dilaporkan kembali perkembangan penanganannya.
Rizal berharap agar Polsek Kelapa Dua melalui Unit Reserse Kriminal segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan sikap responsif dan transparan. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Setelah langkah cepat dari Polres Tangsel, kini masyarakat menunggu langkah konkret dari Polsek Kelapa Dua. Jangan sampai pelimpahan ini justru menghambat proses hukum," tegas Rizal.
Sebagai lembaga perlindungan konsumen yang aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat, YLPK PERARI Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Menurut Rizal, kasus tersebut bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut prinsip perlindungan hukum bagi warga.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel.
"Kita ingin penegakan hukum yang berkeadaban, berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat luas. Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi atau kekerasan dalam ranah hubungan industrial maupun kehidupan sosial," tambah Rizal.
YLPK PERARI Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum yang berjalan serta tidak segan memberikan masukan dan kritik konstruktif demi terciptanya keadilan yang merata. “Kami percaya, sinergi masyarakat dan aparat adalah kunci peradaban hukum yang sehat,” pungkasnya.
(Oim)