Komplotan Penagih Berkedok Leasing Beraksi Brutal di Jalanan Tangerang, Aji Saka Desak Aparat Bertindak Tegas!
Tangerang — inovasiNews.com Dalam sebulan terakhir, warga Kabupaten Tangerang kembali dibuat resah oleh aksi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara ilegal dan penuh intimidasi. Modusnya terlihat rapi, tapi menyimpan aroma pemerasan yang nyata. Para pelaku mengaku sebagai utusan leasing, namun tanpa surat resmi, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa didampingi aparat hukum.
Setidaknya tiga kasus terjadi di Jalan Pasir Gadung, Legok-Kelapa Dua, hingga kawasan PLP arah Curug. Di antaranya, satu pengendara dihentikan paksa oleh delapan pria berbadan besar yang mengaku dari PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN) cabang Cikupa dan Kepala Dua. Mereka hanya menunjukkan surat serupa BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan), namun tanpa kop resmi, tanpa tanda tangan yang sah.
“Kalau ini dibiarkan, negara bisa hancur oleh mafia legalitas,” tegas Oim, juru bicara Aji Saka Manajemen. Ia meminta aparat Polsek dan Polres untuk segera mengusut tuntas para pelaku lapangan dan aktor intelektual di balik aksi-aksi liar tersebut. “Ini bukan sekadar penagihan. Ini dugaan kejahatan berjemaah yang menyalahgunakan atribut hukum untuk menakut-nakuti rakyat kecil!”
Korban mengaku kendaraan mereka ditarik secara paksa. Tak ada surat kuasa dari pengadilan. Tak ada pendampingan aparat. Hanya sekelompok pria yang bertindak seperti ‘penegak hukum dadakan’ di tengah jalan.
Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian sekaligus Anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, mengecam keras aksi tersebut.
“Ini sudah bukan penagihan. Ini perampasan! Mengambil hak orang lain tanpa proses hukum adalah kezaliman. Allah tidak akan membiarkan kezaliman terus berjalan.”
Ustad Rustam juga mengingatkan para pelaku:
“Berhentilah sebelum azab turun lebih dulu daripada surat panggilan polisi. Jangan bawa nama hukum untuk menakuti umat! Jika tak ada SK penarikan, tak ada putusan pengadilan, itu kejahatan! Itu haram!”
Berdasarkan aturan KBLI 82911, aktivitas penagihan harus dilakukan secara profesional, humanis, dan sah secara hukum. Aksi di jalanan tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran berat yang bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana:
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan.
- Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama.
Selain itu, aksi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK yang mengatur tata cara penagihan oleh lembaga pembiayaan. Yang paling tegas, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak, tanpa proses hukum dan putusan pengadilan.
Aji Saka menyerukan kepada masyarakat sipil termasuk ormas, aktivis, pemuda, dan LSM untuk tidak lagi hanya menonton.
“Dokumentasikan. Viralkan. Laporkan ke Polsek atau Polres terdekat. Jika perlu, amankan pelaku, serahkan ke pihak berwajib. Ini bukan anarki. Ini pembelaan terhadap hukum!”
Aji Saka juga meminta lembaga pembiayaan yang disebut warga, seperti FIF Cikupa dan Mandiri Utama Finance Cikupa, untuk memberikan klarifikasi terbuka:
1. Apakah SK penarikan benar-benar ada?
2. Apakah sudah sesuai dengan putusan pengadilan?
3. Jika tidak, siapa yang menginstruksikan penarikan unit secara paksa?
Rakyat boleh menunggak cicilan, tapi mereka bukan kriminal. Mereka manusia yang punya hak dan martabat. Aparat negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan ketidakadilan berjalan di tengah jalan.
Jika negara ini ingin tetap dipercaya, maka hukum harus hidup dan bekerja tidak hanya tajam ke rakyat kecil, tapi juga kepada korporasi. Komplotan penagih berkedok leasing tak boleh dibiarkan menguasai jalanan dengan arogansi dan ancaman.
(Oim)