MPP Akan Terus Mengawal Dumas Terkait Dugaan Korupsi DD Tanjung Raja Cukuh Balak,Minta APH Periksa Karnilas Forantaka,S.Pd.
Tanggamus Lampung- inovasiNews.com 18 April 2025.Adanya dugaan korupsi Dana Desa berjamaah yang diduga dilakukan Kepala Pekon Tanjung Raja Karnilas Forantaka,S.Pd.,dan perangkat pekon Tanjung Raja Cukuh Balak pada anggaran Dana Desa tahun 2020-2021-2022-2023-2024 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah membuat masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pekon ( MPP ) semakin gerah.
Guna menindaklanjuti dugaan tersebut MPP mengambil sikap tegas melayangkan surat ke berbagai lembaga pemerintahan dan penegak hukum, termasuk Kementerian Desa (Kemendes), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus,Kapolda Lampung, Kapolres Tanggamus, dan Bupati Tanggamus, pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Tak lama setelah menyurati Instansi - instansi tersebut,MPP kemudian menemui Insefektorat Kabupaten Tanggamus pada hari Selasa ( 18/03/2025 ).Langkah ini di lakukan dalam rangka menindaklanjuti dugaan korupsi berjamaah Dana Desa ( DD ) Pekon Tanjung Raja.
Merasa tidak ada tindaklanjut,
pada hari Jum'at ( 11/04/2025 ) MPP kembali mendatangi pihak inspektorat Tanggamus menemui GUSTAM selaku sekretaris Inspektorat Tanggamus dengan tujuan untuk mempertanyakan hal yang sama mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat ( Dumas ) masih terkait dugaan korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Raja tahun anggaran : 2020-2021-2022-2023-2024.
" Sikap tegas MMP akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Dana-Desa Pekon Tanjung Raja berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Mulkan ( MPP )
" Adapun korupsi Dana Desa berjamaah yang kami diduga dilakukan Kepala Pekon Tanjung Raja Karnilas Forantaka berikut aparatut pekon setempat yakni penggelapan Dana Desa,ada
penyalahgunaan wewenang,
Mark-up anggaran,proyek Fiktif,dan lain-lain"terang Mulkan.
Lebih lanjut Mulkan menjelaskan tentang Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan pertanggung jawaban keuangan desa.Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa.
" Bagi pelaku Korupsi Dana Desa akan mendapat sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda bagi kepala desa atau perangkat desa yang terbukti melakukan korupsi dana desa."terangnya.
“Dalam Kasus dugaan korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Raja MPP berharap Pekon Tanjung Raja bisa jadi contoh bagi Pekon lainnya agar tidak menyalahgunakan Jabatan Kepala Pekon melakukan tindak pidana korupsi Dana Dasa sangsinya di penjara dan diberhentikan ,"Ujar Mulkan
Masih Kata Mulkan,
Mengenai dugaan korupsi dana Desa Pekon Tanjung Raja kami MPP meminta Aparat Penegak Hukum harus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pekon Tanjung Raja Karnilas Forantaka berikut aparatut pekon Tanjung Raja,"pintanya.
" Jika memang ditemukan tindakan yang merugikan negara, kami MMP meminta Kepala Pekon Tanjung Raja Karnilas Forantaka,S.pd.,berikut aparatur pekon Tanjung Raja agar segera di adili seadil adilnya"tegas Mulkan.
( oim & Red )