Nenek 63 Tahun Terabaikan, Rumah Rongsok, Pemerintah Tak Peduli!
Tangerang–inovasiNews.com Nenek Rohni, wanita berusia 63 tahun, tinggal di Kampung Kukulu, RT. 13/03, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, dengan kondisi rumah yang sudah tidak layak huni. Rumahnya dengan atap lapuk dan dinding yang retak menjadi ancaman serius bagi keselamatannya. “Saya kalau tidur di ruangan dapur, karena takut roboh kalau tidur di ruang kamar,” ujar Rohni.
Meski rumah tersebut sudah jelas memprihatinkan, Ketua RT 13/03, Arip, merasa keraguan apakah rumah itu layak menerima bantuan bedah rumah. “Selama saya jadi ketua RT, belum pernah mengajukan program bedah rumah karena saya pikir rumah itu awalnya layak huni,” kata Arip. Jawaban ini menunjukkan kelalaian dalam memahami kebutuhan warganya.
Rohni juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima bantuan apapun dari program pemerintah, seperti BLT, PKH, atau Dana Desa. Arip beralasan ada warga lain yang lebih membutuhkan. Namun, siapa yang berhak menentukan siapa yang lebih layak menerima bantuan? Jika memang ada kebutuhan lain, apakah harus mengabaikan mereka yang sudah jelas membutuhkan?
Pemerintah Desa Pabuaran seharusnya lebih peka terhadap kondisi warga di wilayahnya. Ironisnya, pihak Desa belum mengetahui masalah yang terjadi di RT 13 tersebut. Ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat yang seharusnya mereka layani.
Selama ini, tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk membantu meringankan penderitaan Rohni. Pemerintah setempat tampaknya terlalu sibuk dengan birokrasi dan tidak pernah turun langsung melihat kondisi warganya. Ketidakpedulian ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan sosial.
Kasus ini jelas menggambarkan bahwa banyak program bantuan sosial yang hanya ada di atas kertas tanpa diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Jika pemerintah benar-benar peduli, rumah seperti milik Rohni tidak akan dibiarkan dalam kondisi yang membahayakan.
Aparat penegak hukum juga tampaknya tidak pernah memperhatikan adanya pelanggaran sosial yang terjadi di masyarakat. Tidak ada perhatian terhadap mereka yang seharusnya dilindungi, yang justru semakin terabaikan dalam ketidakadilan sosial.
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus melakukan audit menyeluruh terhadap program bantuan sosial. Setiap bantuan yang dijanjikan harus sampai ke tangan yang tepat, dan pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada laporan formal yang datang dari masyarakat.
Keadaan ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah Desa Pabuaran dan Kecamatan Jayanti. Mereka harus lebih peka terhadap penderitaan warganya, bukan hanya menunggu laporan. Pengabaian terhadap rakyat seperti ini harus dihentikan.
Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, memberikan kritik tajam terhadap situasi ini. “Ketidakpedulian ini adalah dosa sosial. Menolong yang lemah adalah kewajiban dalam Islam, bukan pilihan,” ungkap Ustad Ahmad.
Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pemerintah harus berperan lebih aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan. Jangan biarkan penderitaan warga terus berlanjut hanya karena ketidakpedulian yang berlarut-larut.
Ketidakpedulian terhadap kondisi seperti yang dialami Rohni menunjukkan bahwa kita masih jauh dari pemerintahan yang adil dan berpihak pada rakyat. Sudah saatnya pemerintah bertindak dan mengutamakan kesejahteraan rakyatnya.
(Oim)