Pegawai Bank BRI Unit Kronjo Diduga Intimidasi Nasabah
TANGERANG – inovasiNews.com Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari dunia perbankan. Seorang pegawai Bank BRI Unit Kronjo Cabang Balaraja bernama Haris, yang menjabat sebagai Mantri, diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap keluarga nasabah yang mengalami kesulitan membayar angsuran. Peristiwa memilukan ini menimpa keluarga K (55), warga Kp. Pagebangan, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Kepada relawan Aliansi Masyarakat Tangerang Raya (ALMATARA), K mengungkapkan bahwa dirinya diancam rumahnya akan disegel jika tidak segera melunasi cicilan bank.
Ironisnya, anak K, yakni Ratminah yang terdaftar sebagai debitur, saat ini tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Dengan kondisi ekonomi pas-pasan, K tetap beritikad baik untuk mencicil semampunya, namun sayangnya pembayaran tersebut disebut-sebut ditolak.
"Saya tetap mau bayar sesuai kemampuan, tapi tetap ditolak. Terus saya diancam rumah mau disegel kalau belum lunas," ujar K, penuh kesedihan.
Lebih miris lagi, dugaan intimidasi ini memperlihatkan ketimpangan perlakuan terhadap nasabah kecil. Dalam kondisi ekonomi sulit, mereka malah ditekan, seolah-olah menjadi pesakitan karena ketidakmampuan sesaat, padahal mereka beritikad baik.
Saat dikonfirmasi, Haris selaku Mantri BRI Unit Kronjo belum memberikan jawaban atas tudingan tersebut. Ketidakhadiran klarifikasi ini memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran etika layanan perbankan.
Ketua Aliansi Masyarakat Tangerang Raya (ALMATARA), Bang Ipunk, mengecam keras dugaan intimidasi ini. Menurutnya, hubungan kreditur dan debitur dalam dunia perbankan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan verbal maupun ancaman fisik.
"Dalam dunia perbankan itu wajar ada nasabah lancar, ada juga yang macet karena faktor ekonomi. Kalau ada kemacetan, itu sudah ada asuransinya. Ancaman dan intimidasi adalah pelanggaran serius," tegas Bang Ipunk.
Menurut Ipunk, jika praktik seperti ini dibiarkan, nasabah kecil hanya akan menjadi korban mental dan hak-haknya sebagai konsumen terabaikan. "Nasabah kecil cuma jadi alat untuk diperlakukan semena-mena. Begitu sulit bayar, langsung diperlakukan seperti kriminal," sindirnya pedas.
Ustad Ahmad Rustam, aktivis perlindungan konsumen dari YLPK PERARI, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan dugaan intimidasi ini bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga nilai-nilai keadilan sosial dalam Islam. "Dalam Islam, menekan orang yang dalam kesulitan adalah kezaliman. Bank harusnya memperlakukan nasabah dengan adil, bukan mengancam apalagi menakut-nakuti," ujar Ustad Rustam.
Selain itu, tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengatur bahwa BUMN harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, Bank BRI yang merupakan BUMN, semestinya menjadi contoh dalam perlakuan yang adil dan tidak menekan nasabah yang sedang kesulitan.
ALMATARA menegaskan akan mengirim surat resmi dan melakukan audiensi dengan pimpinan Bank BRI Cabang Balaraja untuk mendesak perbaikan sistem pelayanan dan meminta pertanggungjawaban atas insiden dugaan intimidasi ini.
Dalam konteks perlindungan konsumen, perbuatan seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kode Etik Perbankan Indonesia, dan bahkan berujung pada proses pidana jika unsur ancaman terbukti di mata hukum.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat kecil, diharapkan pihak Bank BRI segera melakukan evaluasi internal, memberikan klarifikasi terbuka, dan memastikan kasus serupa tidak lagi mencederai martabat nasabah di kemudian hari.
(Oim)